
Seperti dilansir Reuters, Jumat (5/4), sidang lelaki asal Australia itu dimulai dengan pembacaan dakwaan sebanyak 89. Terdiri dari 50 kasus pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan.
Sedangkan dakwaan satu kasus pembunuhan sudah terlebih dulu dibacakan sehari selepas Tarrant melakukan aksinya. Pembacaan dakwaan hari ini berlangsung selama 20 menit.
Hakim Cameron Mander menyatakan perintah untuk memeriksa kejiwaan Tarrant untuk memastikan dia layak untuk diadili. Menurut dia hal itu lazim dalam proses persidangan.
Dari tayangan telekonferensi, Tarrant terlihat duduk dan mengenakan seragam tahanan berwarna abu-abu dan diborgol. Dia mengikuti pembacaan dakwaan dengan tenang.
Sipir penjara menyatakan lelaki berusia 28 tahun itu diawasi selama 24 jam penuh. Selepas mendengarkan dakwaan, Tarrant tidak mengajukan keberatan.
Meski menyatakan tidak ingin didampingi pengacara, pemerintah Selandia Baru memutuskan menunjuk dua advokat menjadi kuasa hukum Tarrant. Yakni Shane Tait dan Jonathan Hudson. Tait membenarkan dia ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum tetapi enggan membahas soal kasus itu.
Sejumlah keluarga, kerabat, dan rekan korban serta orang-orang yang selamat dalam penembakan juga hadir dalam persidangan Tarrant hari ini. Mereka menyatakan ingin melihat seperti apa rupa pelaku yang menewaskan orang-orang terkasih mereka.
"Saya ingin melihat orang yang membunuh teman-teman saya. Dia tidak punya perasaan," kata seorang jemaah masjid di Christchurch, Tofazal Alam.
Alam menyatakan tidak sedang berada di masjid saat penembakan terjadi.
Hari ini Masjid Al Noor yang menjadi salah satu lokasi penembakan resmi dibuka kembali. Di tempat itu Tarrant membunuh 42 jemaah yang hendak menunaikan salat Jumat.
Ribuan orang, baik Muslim maupun Non-Muslim menghadiri pembukaan kembali Masjid Al Noor.
"Mereka datang dari jauh cuma untuk mengatakan meminta maaf," kata seorang muazin Masjid Al Noor, Israfil Hossain. (ayp)
Baca Kelanjutan Hakim Perintahkan Periksa Kejiwaan Pelaku Teror Selandia Baru : https://ift.tt/2CXLKlPBagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Perintahkan Periksa Kejiwaan Pelaku Teror Selandia Baru"
Post a Comment