
Seperti dilansir Associated Press, Jumat (26/4), dalam sidang di Pengadilan Christchurch, pengusaha bernama Philip Arps menyatakan bersalah terhadap dua kasus yang didakwakan kepadanya. Jaksa penuntut umum menyatakan lelaki itu dijerat karena menyimpan dan menyebarkan rekaman aksi teror yang dilakukan Tarrant.
Kemudian, lanjut jaksa, Arps lantas mengirim video sepanjang 17 menit yang sudah diubah itu kepada 30 orang rekannya.
Hakim menyatakan Arps tetap berada dalam tahanan hingga sidang putusan pada 14 Juni mendatang. Jika terbukti bersalah, dia terancam dihukum penjara maksimal 14 tahun.
Kepala Lembaga Sensor Selandia Baru, David Shanks, sudah menyatakan melarang melihat, menyimpan, atau menyebarkan rekaman aksi teror dan manifesto yang ditulis Tarrant. Dia menyatakan materi itu ilegal.
Pengadilan sengaja menyembunyikan nama keenam terdakwa karena perintah hakim. Setelah dihadapkan ke meja hijau, Hakim Stephen O'Driscoll memutuskan melepaskan tiga terdakwa dengan jaminan. Namun, kasus mereka tetap berjalan.
Hakim Stephen meminta supaya tidak ada warga yang main hakim sendiri.
Akibat perbuatan Tarrant pada 15 Maret lalu, 50 orang meninggal dan 50 lainnya terluka.
Tak lama setelah penembakan, pemerintah Selandia Baru mengesahkan revisi Undang-Undang Senjata Api. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan pemerintah bakal melarang senapan kepemilikan dan penggunaan senjata api otomatis dan semi-otomatis. Pemilik senjata itu harus menyerahkannya kepada polisi dan mereka akan mendapat ganti rugi sesuai umur dan kondisi senjata. (ayp)
Baca Kelanjutan Penyebar Rekaman Teror Selandia Baru Mengaku Bersalah : http://bit.ly/2ZyKdMxBagikan Berita Ini
0 Response to "Penyebar Rekaman Teror Selandia Baru Mengaku Bersalah"
Post a Comment