Search

Penyebar Rekaman Teror Selandia Baru Mengaku Bersalah

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pengusaha di Kota Christchurch, Selandia Baru, mengaku bersalah karena menyebarkan rekaman video aksi teror penembakan di dua masjid yang menewaskan 50 warga Muslim. Perbuatan keji itu dilakukan oleh seorang lelaki warga Australia, Brenton Harrison Tarrant, yang saat ini sudah diadili dan dijerat dengan 89 dakwaan.

Seperti dilansir Associated Press, Jumat (26/4), dalam sidang di Pengadilan Christchurch, pengusaha bernama Philip Arps menyatakan bersalah terhadap dua kasus yang didakwakan kepadanya. Jaksa penuntut umum menyatakan lelaki itu dijerat karena menyimpan dan menyebarkan rekaman aksi teror yang dilakukan Tarrant.

Menurut jaksa, pria berusia 44 tahun itu menyimpan video perbuatan keji itu, kemudian mengirimnya ke seseorang dan meminta merekayasa video itu dengan menambahkan garis bidik dan memasukkan angka jumlah orang-orang yang tewas ditembak.

Kemudian, lanjut jaksa, Arps lantas mengirim video sepanjang 17 menit yang sudah diubah itu kepada 30 orang rekannya.

Hakim menyatakan Arps tetap berada dalam tahanan hingga sidang putusan pada 14 Juni mendatang. Jika terbukti bersalah, dia terancam dihukum penjara maksimal 14 tahun.

Kepala Lembaga Sensor Selandia Baru, David Shanks, sudah menyatakan melarang melihat, menyimpan, atau menyebarkan rekaman aksi teror dan manifesto yang ditulis Tarrant. Dia menyatakan materi itu ilegal.

Beberapa waktu lalu, enam warga Selandia Baru yang menjadi tersangka kasus penyebaran video rekaman teror penembakan dilaporkan diancam dibunuh.

Pengadilan sengaja menyembunyikan nama keenam terdakwa karena perintah hakim. Setelah dihadapkan ke meja hijau, Hakim Stephen O'Driscoll memutuskan melepaskan tiga terdakwa dengan jaminan. Namun, kasus mereka tetap berjalan.

Hakim Stephen meminta supaya tidak ada warga yang main hakim sendiri.

Akibat perbuatan Tarrant pada 15 Maret lalu, 50 orang meninggal dan 50 lainnya terluka.

[Gambas:Video CNN]

Tak lama setelah penembakan, pemerintah Selandia Baru mengesahkan revisi Undang-Undang Senjata Api. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan pemerintah bakal melarang senapan kepemilikan dan penggunaan senjata api otomatis dan semi-otomatis. Pemilik senjata itu harus menyerahkannya kepada polisi dan mereka akan mendapat ganti rugi sesuai umur dan kondisi senjata. (ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Penyebar Rekaman Teror Selandia Baru Mengaku Bersalah : http://bit.ly/2ZyKdMx

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penyebar Rekaman Teror Selandia Baru Mengaku Bersalah"

Post a Comment

Powered by Blogger.