
"Sejumlah hukuman itu termasuk dalam penyiksaan, kekejaman, dan tidak manusiawi," demikian pernyataan Uni Eropa, seperti dilansir AFP, Kamis (4/4).
"Sangat penting penerapan hukuman itu oleh pemerintah Brunei Darussalam tidak melanggar hak asasi manusia dan sejalan dengan kesepakatan HAM internasional dan regional yang sudah mereka setujui," lanjut pernyataan Uni Eropa.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, juga menentang pemberlakuan hukuman itu. Dia mengklaim aturan itu sama saja melanggar hak asasi manusia.
Aturan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum LGBT di Brunei Darussalam mulai diterapkan sejak 3 April. Sebelumnya mereka hanya menerapkan ganjaran hukuman cambuk 40 kali dan penjara paling tinggi sepuluh tahun atas delik penyuka sesama jenis.
Menurut Sultan Brunei, Hassalan Bolkiah, aturan itu diterapkan demi melindungi dan mendidik warganya. Dia meminta warganya untuk memperkuat ajaran Islam.
Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana. Aturan baru ini bukan cuma mengatur soal LGBT+.
Di masa lalu, penyuka sesama jenis di negara dengan 400 ribu penduduk itu bisa dihukum penjara selama sepuluh tahun. (ayp)
Baca Kelanjutan Uni Eropa Turut Menentang Hukuman Mati LGBT di Brunei : https://ift.tt/2K25vyxBagikan Berita Ini
0 Response to "Uni Eropa Turut Menentang Hukuman Mati LGBT di Brunei"
Post a Comment