
Juru bicara kepolisian Myanmar, Myo Thu Soe, mengatakan surat perintah penangkapan itu diterbitkan Pengadilan Distrik Barat Kota Yangon pada Selasa (28/5). Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci alasannya.
Wirathu juga menuduh pemerintah berusaha mengubah konstitusi dengan cara memangkas kewenangan militer.
Sementara itu, sekutu Wirathu, Thu Saitta, menganggap "tuduhan hasutan bertujuan memojokkannya."
"Kami tidak akan mengatakan apa yang akan kami lakukan jika dia (Wirathu) ditangkap. Tapi tentunya kami tidak akan diam," kata Saitta seperti dikutip Reuters, Rabu (29/5).
Dia terkenal dengan seruan kontroversialnya yang berbau ujaran kebencian, terutama terhadap kaum Muslim di negara dan etnis minoritas Rohingya.
Otoritas tertinggi keagamaan Myanmar juga melarang Wirathu berceramah selama satu tahun karena pidato kebencian.
Meski surat penahanan telah dikeluarkan, juru bicara kepolisian Kota Mandalay, tempat Wirathu berada, belum menerima perintah tersebut. (rds/ayp)
Baca Kelanjutan Myanmar Perintahkan Tangkap Biksu Radikal Buddha Wirathu : http://bit.ly/2Mea2yYBagikan Berita Ini
0 Response to "Myanmar Perintahkan Tangkap Biksu Radikal Buddha Wirathu"
Post a Comment