Search

AS Khawatirkan RUU Ekstradisi Hong Kong

Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Hong Kong untuk mengesahkan undang-undang terkait ekstradisi ke China memicu respons banyak pihak. Amerika Serikat mengaku khawatir akan rancangan undang-undang yang memicu protes besar tersebut.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Morgan Ortagus mengatakan bahwa rancangan undang-undang ekstradisi akan menjadi 'erosi berkelanjutan' yang berisiko terhadap status khusus Hong Kong dalam hubungannya dengan dunia internasional.

"Demonstrasi ratusan ribu warga Hong Kong jelas telah menetapkan publik sebagai oposisi yang menolak rancangan undang-undang yang diusulkan," ujar Ortagus kepada wartawan, mengutip AFP.

Ortagus meminta otoritas Hong Kong untuk berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan lokal dan internasional.

Sebagaimana diketahui, saat ini Hong Kong tengah menggodok aturan yang memungkinkan proses ekstradisi ke manapun, termasuk China.

Rancangan ini menyulut amarah warga. Ratusan ribu warga menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran yang berujung ricuh pada Minggu (9/6). Sebagian besar warga khawatir akan sistem pengadilan China yang kerap bias dan dipolitisasi.

Kendati demikian, pemimpin Hong Kong pro-Beijing, Carrie Lam, memastikan bahwa pemerintah tidak akan membatalkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut meski aksi protes telah dilancarkan warga.

"Ini adalah hukum yang sangat penting yang akan membantu penegakan keadilan dan memastikan Hong Kong memenuhi kewajiban internasional terkait kejahatan lintas batas dan transnasional," ujar Lam.

[Gambas:Video CNN]

(asr/asr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan AS Khawatirkan RUU Ekstradisi Hong Kong : http://bit.ly/2XBXXVn

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "AS Khawatirkan RUU Ekstradisi Hong Kong"

Post a Comment

Powered by Blogger.