
"Para pemilik restoran dan kafe yang tidak menyediakan layanan sesuai prinsip Islam telah dipanggil, dan selama operasi ini 547 bisnis rumah makan ditutup dan 11 pelanggar ditangkap," ujar kepala polisi, Hossein Rahimi, seperti dilansir The Guardian, Senin (10/9).
Pelanggaran yang dilakukan termasuk penggunaan iklan tidak konvensional di dunia maya, memainkan musik ilegal dan menyediakan tempat pelacuran.
Kepala pengadilan Teheran yang mengurus perihal kejahatan kebudayaan dan korupsi moral mengimbau warganya agar melaporkan segala kasus terkait "perilaku tak bermoral" dengan cara mengirimkan pesan ke nomor telepon yang disediakan.
"Orang-orang hendak melaporkan pihak yang melanggar norma-norma tersebut namun mereka tidak tahu bagaimana ... Kami memutuskan untuk mempercepat pengurusan aksi tak bermoral tersebut," ujar Kepala Pengadilan Teheran, Mohammad Mehdi Hajmohammadi.
Menurut ketetapan berpakaian dalam Islam di Iran, wanita hanya dapat menunjukkan wajah, tangan dan kaki mereka di depan umum. Mereka juga wajib mengenakan pakaian dengan warna tak mencolok.
Pada 2012 lalu, pemerintah Iran mewajibkan seluruh kafe untuk memasang kamera pengawas guna mengawasi perilaku para pelanggannya. Namun, sebagian pemilik kafe lebih memilih untuk menutup bisnis mereka.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratusan Restoran di Teheran Dituduh Sarang Maksiat Ditutup"
Post a Comment