
Seperti dilansir Reuters, Tarrant yang merupakan warga Australia kembali menjalani sidang melalui telekonferensi dari penjara tingkat maksimum di Auckland. Dia menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
"Skala dan kerumitan kasus ini membuatnya menantang," kata Hakim Mander.
Kasus ini juga menjadi sejarah karena untuk pertama kalinya pengadilan Selandia Baru mendakwa perkara terorisme. Jaksa menjerat Tarrant dengan 92 dakwaan terdiri dari dua dakwaan percobaan pembunuhan, satu dakwaan terorisme, dan 89 dakwaan pembunuhan.
Dalam sidang pada 5 April lalu, Hakim Mander memerintahkan Tarrant menjalani pemeriksaan kejiwaan terlebih dulu, sebelum dia dinyatakan layak mengikuti sidang.
Hakim Mander menyatakan hasil pemeriksaan kejiwaan Tarrant dinyatakan normal dan dia layak menjalani sidang.
Pada 15 Maret lalu, Tarrant menembaki seluruh orang yang hendak salat Jumat di dua masjid di Christchurch, yakni Masjid Al-Noor dan Lindwood. Aksinya disiarkan secara langsung di akun Facebooknya.
Tak lama setelah penembakan, pemerintah Selandia Baru mengesahkan revisi Undang-Undang Senjata Api. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan pemerintah melarang senapan kepemilikan dan penggunaan senjata api otomatis dan semi-otomatis. Pemilik senjata itu harus menyerahkannya kepada polisi dan mereka akan mendapat ganti rugi sesuai usia dan kondisi senjata. (ayp/ayp)
Baca Kelanjutan Terdakwa Teror Selandia Baru Membela Diri Tidak Bersalah : http://bit.ly/2IHFbptBagikan Berita Ini
0 Response to "Terdakwa Teror Selandia Baru Membela Diri Tidak Bersalah"
Post a Comment