
Seperti dilansir Malay Mail, Selasa (23/7), aparat yang ditangkap itu terdiri dari satu inspektur dan dua anggota polisi. Anggota berusia antara 22 dan 28 tahun itu diketahui bertugas di Divisi Anti Terorisme (E8) Bukit Aman selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Hal itu dilakukan setelah mereka menerima laporan dari seorang pegawai toko kelontong yang merupakan WNI. Dia mengaku diserang oleh sekelompok polisi dari Bukit Aman di tokonya di Ampang Jaya pada 11 Juli, pukul 22.30 waktu setempat.
"Korban yang adalah orang Indonesia mengadukan perbuatan pemerasan itu di pos polisi Pandan Indah setelah dirinya diancam akan ditangkap, diserang dan paspornya disita oleh lima pria yang menggunakan kendaraan," kata sumber di kepolisian setempat.
Menurut laporan, ketiga tersangka membawa WNI itu ke markas polisi di Ampang Jaya, sambil memberi tahu sang majikan kalau sang pegawai telah ditangkap. Mereka kemudian meminta uang jaminan sebesar RM 1.500 (sekitar Rp 5 juta) sebagai syarat jika ingin dibebaskan.
Setelah insiden tersebut, sang WNI bersama majikannya melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.
"Polisi wilayah setempat langsung mengambil tindakan dan mengklasifikasikan kasus tersebut berdasarkan Pasal 395 dan Pasal 170 dari KUHP terkait perampokan kelompok kejahatan dan penyamaran sebagai pelayan publik," ujar sumber itu.
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian setempat menemukan bahwa ketiga tersangka sebelumnya telah terlibat dalam 12 kasus pemerasan lainnya di daerah Ampang, Setapak, Selayang, Sungai Buluh, Ulu Yam, Meru dan yang terakhir di Klang.
"Polisi tersebut merupakan bagian dari divisi E8 yang berurusan dengan anti terorisme serta memiliki tugas resmi untuk menyelidiki orang-orang yang dicurigai sebagai suatu ancaman," demikian laporan yang disampaikan suatu sumber. (ajw/ayp)
Baca Kelanjutan Polisi Antiteroris Malaysia Ditangkap karena Peras WNI : https://ift.tt/2JXO5QmBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Antiteroris Malaysia Ditangkap karena Peras WNI"
Post a Comment