Search

Kasus Pejabat Malaysia Perkosa TKI Disidangkan Februari

Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim pada Pengadilan Ipoh, Malaysia, menyatakan akan mulai menyidangkan perkara perkosaan yang dilakukan seorang anggota dewan eksekutif Negara Bagian Perak, Paul Yong Choo Kiong, pada 12 sampai 14 Februari mendatang.

Ketua komite eksekutif bidang perumahan, pemerintahan daerah, transportasi umum, urusan non-Islam dan pedesaan itu dituduh memperkosa asisten rumah tangga yang berkewarganegaraan Indonesia.

Seperti dikutip dari New Straits Times, Kamis (9/1), Hakim Norashima Khalid menetapkan jadwal persidangan dengan diketahui oleh jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar dan kuasa hukum Yong, Farhan Sapian.


Terkait proses tersebut, Farhan menyatakan sudah mengajukan pra peradilan kliennya pada 28 November, yang menolak kasus itu disidangkan di pengadilan tinggi. Dia juga meminta proses persidangan kliennya ditunda.

Akan tetapi, Azhar menolak permintaan kuasa hukum Yong. Dia beralasan perkara hukum yang melibatkan penyelenggara negara harus selesai dalam waktu enam bulan sejak kasus itu didaftarkan di pengadilan.

Selain itu, lanjut Azhar, penundaan sidang akan berdampak terhadap kejiwaan korban.

Pada 23 Agustus lalu, Yong menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang permulaan. Saat itu sidan dihadiri oleh wakil jaksa penuntut umum Ainul Wardah Shahidan dan Naidatul Athirah Azman. Sedangkan korban diwakilkan oleh kuasa hukum Azura Alias.

Penyelidikan sang pejabat dilakukan setelah korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang. TKI tersebut mengaku diperkosa di rumah sang majikan di daerah Meru.

[Gambas:Video CNN]

Kepolisian sempat menahan Yong pada 9 Juli lalu dan langsung memeriksa terduga pelaku dan juga pelapor. Selain interogasi, Yong dan pelapor juga menjalani serangkaian pemeriksaan medis.

Kendati begitu, polisi kemudian memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan. Yong sendiri berkeras mengaku tidak bersalah, meski berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.

Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan, dan Perumahan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk.

Sementara itu, sang TKI masih ditampung di shelter KBRI hingga saat ini. Ia tidak bisa pulang sampai penyelidikan rampung.

Rumah Dirampok

Kelompok bandit berjuluk 'Geng Ah Leong' dilaporkan menjadi pelaku pencurian di rumah Yong di kawasan Meru Raya pada 2019. Dia baru mengetahui hal itu setelah pulang dari bepergian sejak 22 November sampai 1 Desember 2019.

Menurut Kepala Kepolisian Ipoh, Asisten Komisioner A. Asmadi Abdul Aziz, kelompok tersebut sudah membobol 12 rumah. Salah satu anggota kelompoknya adalah perempuan.


Asmadi menyatakan pelaku sempat menggondol dua brankas milik Yong. Mereka dibekuk di sebuah rumah di kawasan Meru, Jelapang.

Dalam penangkapan itu polisi menyita sebuah sedan Honda City dan tiga set pelat nomor palsu yang digunakan pelaku saat beraksi. Mereka juga menemukan sejumlah peralatan untuk membobol rumah, ponsel, tablet, komputer jinjing, sarung tangan serta kartu identitas palsu. (ayp/ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Pejabat Malaysia Perkosa TKI Disidangkan Februari : https://ift.tt/2NdOwZj

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Pejabat Malaysia Perkosa TKI Disidangkan Februari"

Post a Comment

Powered by Blogger.