"Ia (Temer) telah membodohi warga Brasil dan berutang kepada jutaan orang sebagai kompensasi menerima suap," ujar Jaksa Penutut Rodrigo Janot saat menyerahkan berkas dakwaan ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan undang-undang Brasil, Majelis Rendah Kongres sekarang harus mengambil suara untuk mengizinkan pengadilan tertinggi mengadili Presiden.
Anggota parlemen koalisi Temer yakin mereka memiliki suara yang cukup untuk menguasai 2/3 suara parlemen agar sang presiden tidak diadili.
Seperti diberitakan Reuters, kuasa hukum Temer, Antonio Mariz, enggan mengomentari tuntutan. Namun sebelumnya, Temer berulang kali menampik semua tuduhan yang diarahkan padanya.
Temer dituntut atas keterlibatan dalam skema korupsi yang melibatkan perusahaan pengolahan daging terbesar di dunia, JBS SA.
Pihak Eksekutif bersaksi, Temer menerima suap untuk menyelesaikan perkara pajak, membebaskan pinjaman dari bank-bank yang dikelola negara, dan beberapa hal lainnya.
Dokumen dakwaan menyebut, Temer mengatur semuanya hingga menerima total 38 juta real atau setara Rp153,4 miliar dari JBS dalam sembilan bulan ke depan.
Salah satu pengelola JBS, Joesley Batista, menyatakan memiliki rekaman saat Temer sedang menyuap saksi pada Maret lalu.
Batisa juga menuduh Temer dan ajudannya menegosiasikan jutaan dolar sumbangan ilegal untuk Partai Gerakan Demokrat Brasil.
Sejumlah perusahaan dilaporkan memberikan miliaran dolar kepada politikus dan pebisnis sebagai imbalan kontrak menguntungkan.
Temer beserta sepertiga anggota kabinetnya, termasuk empat mantan presiden, dan pembuat kebijakan sedang diperiksa atas perkara sejumlah perkara. Lebih dari 90 orang di antaranya telah menjalani hukuman. (has)
Baca Kelanjutan Presiden Brasil Dituntut atas Dugaan Suap Rp153,4 Miliar : http://ift.tt/2thrPedBagikan Berita Ini
0 Response to "Presiden Brasil Dituntut atas Dugaan Suap Rp153,4 Miliar"
Post a Comment