Mengutip AFP, pengadilan Malaysia harus menghabiskan waktu dua hari membaca seluruh dakwaan berjumlah 626 kasus, yang dijatuhkan pada seorang duda berusia 36 tahun.
Mereka baru selesai membaca seluruh dakwaan itu pada Kamis (10/8).
Dalam dakwaan itu, 599 diantaranya adalah tuduhan sodomi terhadap putrinya yang berusia 15 tahun. Tuduhan lainnya adalah inses, pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Saat seluruh dakwaan itu dibacakan di pengadilan, tersangka yang mengenakan kaus abu-abu dan celana biru itu tampak tenang. Usai hakim membacakan dakwaannya, dia menyatakan tidak bersalah dan kini kasus tersebut akan dilanjutkan di persidangan.
“Jika bersalah dia bisa dihukum 12 ribu tahun penjara,” ujar Aimi Syazwani, wakil jaksa penuntut umum wilayah Putrajaya.
Untuk setiap dakwaan sodomi, tersangka bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara, ditambah hukum cambuk. Selain itu, untuk dakwaan perkosaan, dia juga bisa mendapat hukuman 20 tahun penjara. Begitu juga dengan 30 dakwaan kekerasan seksual, yang masing-masing bisa diganjar hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hakim Yong Zarida Sazali menolak penetapan jaminan pada tersangka, atas kekhawatiran tersangka kabur atau mengintimidasi saksi.
Pengadilan sengaja tidak memberikan identitas tersangka pada media untuk melindungi korban.
Adapun tersangka yang berprofesi sebagai agen penjual produk investasi, ditangkap pada 26 Juli setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami gadis 15 tahun itu diduga terjadi antara Januari hingga Juli tahun ini, saat gadis itu tinggal bersama ayahnya.
Malaysia, di sisi lain, baru saja merilis pengadilan khusus untuk kejahatan seksual pada anak, Juni lalu.
(les)
Baca Kelanjutan Perkosa Anak 600 Kali, Pria Malaysia Dipenjara 12 Ribu Tahun : http://ift.tt/2uuX16BBagikan Berita Ini
0 Response to "Perkosa Anak 600 Kali, Pria Malaysia Dipenjara 12 Ribu Tahun"
Post a Comment