Pasalnya, Ronny menyebut tidak mungkin mereka bisa masuk ke Indonesia, walaupun melalui jalur ilegal, tanpa paspor.
“Jika ratusan warga asing itu tidak memiliki paspor, akan sangat sulit bagi mereka untuk keluar dari negaranya apalagi sampai masuk ke Indonesia,” kata Ronny di Jakarta, Selasa (8/8).
Terlebih, paparnya, ratusan WN China itu tercatat masuk ke Indonesia melalui pos-pos pemeriksaan, yang berarti data mereka tercatat dalam sistem keimigrasian.
Meskipun demikian, saat ditangkap, sebagian besar dari mereka tidak bisa menunjukkan paspor mereka kepada petugas.
“Ini yang tengah kami selidiki. Kemungkinan paspor mereka dipegang oknum tertentu dan sindikat kejahatan mereka di sini,” kata Ronny.
Sekitar 139 warga China dan 17 warga Taiwan diciduk Tim Satgasus Polri bersama dengan kepolisian China di tiga kota berbeda yakni Jakarta, Surabaya, dan Bali pada Sabtu 29 Juli lalu.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat kejahatan penipuan dan pemerasan lintas negara yang melaksanakan operasinya di Indonesia.
Polisi tengah mendalami keterkaitan jaringan antar para pelaku yang ditangkap di tiga kota berbeda itu. Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai sindikat atau kelompok kriminal mana yang menaungi dan mempekerjakan ratusan warga asing ini di Indonesia.
Namun, ratusan warga China dan Taiwan tersebut, tutur Ronny, akan segera dideportasi ke negara asal setelah menjalani proses hukuman di Indonesia.
Pemerintah China pun, tuturnya, telah melayangkan surat perjalanan laksana paspor guna memudahkan proses deportasi warga negara mereka yang tak memiliki papsor.
Di sisi lain, mengenai proses hukum, Ronny mengatakan pihak imigrasi hanya bisa mempidanakan ratusan warga asing ini berdasarkan kasus keimigrasiannya.
“Kalau pidana kasus kejahatan siber, tidak bisa kita lakukan karena sulit. Kami bisa tindak lanjuti dengan mempidanakan mereka berdasarkan pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan di Indonesia,” tutur Ronny.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, sepanjang 2016 lalu, sebanyak 1.041.443 warga China masuk ke Indonesia. Sementara, warga China yang keluar dari Indonesia di tahun yang sama tercatat sebanyak 1.452.249 orang.
Sementara itu, sekitar 31 ribu warga China yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (kitas) di Indonesia. Namun, hanya sekitar 27 ribu warga China di Indonesia yang memiliki kitas kerja.
(les)
Baca Kelanjutan Sindikat Indonesia Disebut Tahan Paspor Penjahat Siber China : http://ift.tt/2vhdD4UBagikan Berita Ini
0 Response to "Sindikat Indonesia Disebut Tahan Paspor Penjahat Siber China"
Post a Comment