“Saat ini masih ada 142 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Tiga kasus di antaranya kritikal karena terjadi sebelum tahun 2005, yang menjadikan kami sulit melakukan upaya pembelaan baru bagi para WNI tersebut,” ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, pada Kamis (30/11) di Jakarta.
Iqbal mengatakan sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia dan sebagian besar terdakwa hukuman mati itu, ujarnya, berstatus WNI, bukan tenaga kerja Indonesia.
“Di Malaysia, yang terancam hukuman mati itu sebagian besar WNI, bukan TKI. TKI hanya 35 orang. Sementara di Saudi paling banyak TKI,” kata Iqbal.
Menanggapi hal tersebut, Iqbal mengatakan saat ini pemerintah tengah gencar memperkuat pendampingan hukum bagi para ratusan WNI tersebut.
Dia mengatakan pemerintah, melalui tim PWNI-nya di kedutaan besar RI di Malaysia dan Saudi tengah berfokus memberikan pembelaan baru agar bisa meringankan hukuman hingga membebaskan WNI tersebut dari jeratan hukuman mati.
“Kami cukup kesulitan memberikan pembelaan baru bagi para WNI yang kasusnya diproses sebelum 2010 karena banyak bukti dan saksi yang sudah hilang sehingga tidak bisa digunakan lagi dalam pembelaan baru.” ujar Iqbal.
“Sedangkan WNI terdakwa hukuman mati yang kasusnya terjadi setelah 2010 kami terus pantau proses hukumya dan kans untuk buat pembelaan baru bagi mereka juga lebih besar,” kata Iqbal.
Di tengah kabar tentang sulitnya mendapat pengampunan keluarga, kabar gembira datang dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah soal WNI bernama Masamah Raswa Sanusi mendapatkan pemaafan dari ayah korban sehingga terbebas dari hukuman mati. (nat)
Baca Kelanjutan Kemlu: 142 WNI Terancam Hukuman Mati di Seluruh Dunia : http://ift.tt/2AgwmQIBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemlu: 142 WNI Terancam Hukuman Mati di Seluruh Dunia"
Post a Comment