Search

Dubes RI: Pengakuan Sepihak soal Yerusalem Ilegal

Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia menegaskan sikap untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menolak pengakuan sepihak Amerika Serikat atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dalam Sidang Darurat Khusus Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa ke-10 di Markas PBB, New York, Kamis (21/12).

Dalam pertemuan bertajuk “The Illegal Israeli Actions in th Occupied East Jerusalem and the rest of Occupied Palestinian Teriritory” atau Aksi Ilegal Israel di Yerusalem Timur dan seluruh wilayah Palestina yang terjajah, Duta Besar RI untuk PBB Dian Triansyah Djani menyatakan bahwa Indonesia menolak pengakuan Amerika Serikat terhadap Yerusalem (Al Quds-As Sharif) sebagai Ibu Kota Israel.

“Tidak saja melukai perasaan banyak orang di seluruh dunia, tapi juga melukai rasa keadilan,” kata Djani dalam pernyataan yang dibacakan sebelum pemungutan suara, seperti yang disampaikan kepada CNN Indonesia, Jumat (22/12) pagi.

Pemandangan Kota Yerusalem (Al-Quds Al Sharif)Pemandangan Kota Yerusalem (Al-Quds Al Sharif). (Foto: REUTERS/Ammar Awad)

Indonesia menilai keputusan sepihak itu hanya akan menjauhkan dunia dari penyelesaian damai solusi dua negara. Juga makin menjauhkan kemungkinan kemerdekaan Palestina.

Keputusan tersebut, menurut Indonesia, meruntuhkan upaya perdamaian yang diperjuangkan PBB sejak lama. Pengakuan sepihak Amerika Serikat melanggar sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi Majelis Umum dan mendukung aktivitas ilegal yang dilakukan Israel, yang melanggar kemanusiaan internasional dan hukum hak-hak asasi manusia internasional.

“Seluruh resolusi terkait status Kota Suci Yerusalem (Al Quds-As Sharif) dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967 harus dihormati tanpa pengecualian,” kata Dubes Djani membacakan pernyataan.

Dia mengingatkan, banyak konsensus internasional yang mengakui sentralitas dan sensitivitas Yerusalem dalam proses perdamaian. “Sayangnya, selama beberapa hari lalu kita menyaksikan pernyataan yang tidak menghormati resolusi-resolusi Dewan Keamanan dan banyak resolusi Majelis Umum PBB lainnya,” kata Djani.

[Gambas:Video CNN]

Dubes Djani mengutip paragraf lima poin b dari Resolusi Dewan Keamanan PBB 478 tahun 1980 yang mengimbau semua negara yang telah membangun misi diplomatik di Yerusalem untuk menarik kedutaannya dari Kota Suci.

“Resolusi Dewan Keamanan 1980 diadopsi 14 negara tanpa penolakan, dengan satu abstain. Masih valid dan akan terus valid hingga perdamaian rakyat Palestina tercapai,” kata Djani, mantan Wakil Tetap/Duta Besar RI untuk Markas PBB di Jenewa tersebut.

Dalam berbagai resolusi DK PBB yang mengecam Israel, AS memilih untuk memveto untuk mengganjal resolusi. Sikap abstain AS dalam suatu resolusi DK PBB bisa dianggap  sebagai ‘restu’ untuk meloloskannya.

Dubes Djani juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerima pernyataan atau aktivitas apapun yang mempermalukan PBB dan produk-produknya, yang merefleksikan pengakuan dunia atas hak-hak sah rakyat Palestina.

Upaya apapun untuk mengubah karakter dan status wilayah Palestina yang terjajah sejak 19967, termasuk Yerusalem Timur, tidak punya validitas hukum dan dianggap batal. Hal itu merupakan pelanggaran terang-terangan dari hukum internasional dan hambatan besar untuk mencapai solusi dua negara serta perdamaian yang komprehensif.


“Status Yerusalem harus ditentukan melalui negosiasi antara kedua pihak,” kata Djani.

Indonesia pun mengajak seluruh negara mendukung resolusi yang diajukan Yaman dan Turki dan disponsori banyak negara termasuk Indonesia itu.  “Rakyat Indonesia menaruh harapan tinggi kepada Perserikatan Bangsa-bangsa dan anggota-anggotanya, untuk mengambil keputusan tepat dan mengambil sikap kuat melawan pengakuan unilateral yang melanggar hukum internasional,” kata Djani.

Indonesia juga mendesak seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa untuk tidak mengikuti langkah unilateral Amerika Serikat untuk memindahkan kedutaannya ke Yerusalem.

“Indonesia yakin bahwa kita masih bisa bergantung pada PBB untuk memenuhi harapan dunia,” kata Djani.

Di akhir pernyataannya, Djani menegaskan komitmen Indonesia untuk selalu berdiri bersama rakyat Palestina untuk memperjuangkan hak-haknya. “Indonesia tidak akan pernah mundur sejengkal pun dalam perjuangkan kemerdekaan Palestina,” kata Djani menutup pernyataannya dalam bahasa Indionesia.

Di tengah ancaman Trump untuk menghentikan bantuan bagi negara-negara pendukung, Resolusi Majelis Umum PBB tersebut berhasil disahkan dengan dukungan 128 negara, 35 abstain dan 9 menolak.

Selain Amerika Serikat dan Israel, sejumlah negara penolak resolusi yang didapuk sebagai resolusi anti-Trump tersebut adalah Nauru, Palau, Guatemala, Honduras, Togo, Marshal Islands dan Macronesia.

Adapun negara-negara yang memilih untuk bersikap abstain dalam resolusi yang menolak langkah sepihak Trump mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina antara lain Australia, Kanada, Filipina, Bulgaria, Fiji, Kolombia, dan Bosnia-Herzegovina.

(nat/arh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Dubes RI: Pengakuan Sepihak soal Yerusalem Ilegal : http://ift.tt/2p5aXGl

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dubes RI: Pengakuan Sepihak soal Yerusalem Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.