Search

Nilai Indonesia Aman, Imigrasi AS Bersikeras Deportasi 51 WNI

Jakarta, CNN Indonesia -- Imigrasi Amerika Serikat akan menghalangi upaya perintah hakim federal yang menunda perintah deportasi 51 warga Indonesia (WNI) yang tinggal secara ilegal di New Hampshire. Pejabat imigrasi Amerika Serikat yakin bahwa ke-51 orang tersebut tidak terancam jiwanya jika dipulangkan ke Indonesia.

Berdasarkan  dokumen pengadilan yang dikutip Reuters, Kamis (21/12), pemerintah AS mengajukan mosi ke pengadilan federal di Boston sebagai respons atas perintah hakim bulan lalu.

Menurut hakim federal saat itu, para WNI itu harus diberi waktu hingga kondisi di Indonesia berubah dan tidak mengancam jiwa mereka setibanya di kampung halaman. Namun pihak imigrasi AS menilai tak ada bukti bahwa situasi di Indonesia mengancam jiwa ke-51 WNI.

"Bahkan jika mereka dilepas, secara umum tidak ada kondisi di Indonesia yang  memmbuktikan akan terjadi persekusi atau penganiayaan terhadap masing-masing pemohon petisi," kata mosi tersebut.

Mosi pemerintah AS menyatakan pengadilan tidak punya yurisdiksi atas klaim tersebut dan para imigran tidak memiliki alasan yang masuk akal.

Sejumlah warga keturunan China yang beragama Kristen melarikan diri ke Amerika Serikat saat kerusuhan meletus Mei 1998. Selama bertahun-tahun mereka tinggal di New England, di bawah kesepakatan informal yang dicapai aparat penegak hukum imigrasi AS US Immigration and Customs Enforcement (ICE).

Mulai awal Agustus, bagian dari mereka yang melapor ke ICE diminta untuk berkemas pulang ke Indonesia. Pendeportasian tersebut sesuai janji kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberantas imigran ilegal.

Dalam wawancara dengan Reuters, anggota kelompok tersebut mengaku masuk dengan visa turis namun melewati izin tinggal dan terlambat minta suaka. Beberapa di antaranya mengaku khawatir akan dianiaya atau mengalami kekerasan jika kembali ke Indonesia karena beragama Kristen dan keturunan China.

[Gambas:Video CNN]

Undang-undang federal memberi kewenangan soal imigrasi kepada pemerintah dan bukan pengadilan. ICE bersikeras mereka berwenang mendeportasi ke-51 WNI.

Hakim Distrik Patti Saris di Boston bulan lalu menyatakan dirinya punya otoritas untuk menjamin bahwa para WNI itu mendapat kesempatan memuktikan bahwa kondisi di Indonesia memburuk, sehingga mereka bisa membuka kasus lagi untuk tinggal di Amerika Serikat.

Warga Indonesia menjadi bagian dari komunitas etnis di Dover, New Hampshire. Mereka mendapat dukungan dari anggota Kongres asal Partai Demokrat, termasuk Senator Jeanne Shaheen, dan Gubernur yang berasal dari Partai Republik Chris Sununu.

[Gambas:Video CNN](nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Nilai Indonesia Aman, Imigrasi AS Bersikeras Deportasi 51 WNI : http://ift.tt/2oYzxZk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nilai Indonesia Aman, Imigrasi AS Bersikeras Deportasi 51 WNI"

Post a Comment

Powered by Blogger.