Search

Tahun Depan, WNI Bisa Urus KTP dari Luar Negeri

Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri akan tetap bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu kembali ke tanah air, mulai tahun depan. Sebab, hal itu bisa dilakukan di di setiap kantor perwakilan Pemerintah RI di luar negeri.

“Mudah-mudahan tahun depan seluruh WNI yang berdokumen maupun tidak, yang keluar negeri secara legal maupun ilegal, bisa peroleh layanan kependudukan, seperti membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), di luar negeri dengan bantuan database baru yang terintegrasi nasional ini, ” papar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di sela acara Hassan Wirajuda Award 2017, di Jakarta, Selasa (19/12).

Selain pembuatan KTP, Iqbal melanjutkan, seluruh WNI di juga dapat mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti akte kelahiran dan akte kematian saat berada di luar negeri.

Hal ini dimungkinkan karena rampungnya pusat data atau database WNI yang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional, antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Database WNI terintegrasi ini dibentuk menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara instansi-instansi di atas untuk bekerja sama meningkatkan perlindungan WNI di luar negeri.

Menurut Iqbal, database tersebut juga akan memudahkan Kemendagri untuk mendata jumlah WNI di luar negeri yang berhak memberikan suaranya saat Pemilu. 

Database ini juga penting saat momen pemilu di mana pemerintah melalui Kemendagri bisa mudah mendata berapa WNI di luar negeri yang layak memilih supaya tidak menghilangkan hak dan suara mereka,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pihaknya juga akan meluncurkan aplikasi Safe Travel yang bisa digunakan sebagai pedoman setiap WNI yang tengah berkelana ke luar negeri.

Dengan aplikasi tersebut, Retno menuturkan, WNI akan rutin diberi pemberitahuan hingga peringatan di setiap negara yang tengah dikunjungi. Dia mencontohkan, jika terjadi suatu peristiwa atau bencana, aplikasi tersebut akan mengeluarkan peringatan dini, imbauan, hingga pedoman bagi para WNI untuk mendapatkan layanan KBRI atau KJRI setempat.

“Bahkan aplikasi itu bisa memandu kita sampai KJRI dan KBRI dalam keadaan darurat. Aplikasi ini diharapkan bisa menambah rasa aman bagi WNI saat berada di luar negeri,” tandasnya.

(arh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tahun Depan, WNI Bisa Urus KTP dari Luar Negeri : http://ift.tt/2CFasoh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tahun Depan, WNI Bisa Urus KTP dari Luar Negeri"

Post a Comment

Powered by Blogger.