Search

Sidang Wartawan Peliput Rohingya, Jaksa Ajukan Saksi Baru

Jakarta, CNN Indonesia -- Dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo yang  ditahan aparat Myanmar sejak Desember lalu kembali disidangkan, Selasa (6/2).  Jaksa penuntut diperkirakan akan mendatangkan sejumlah saksi baru untuk menentukan apakah kedua wartawan peliput krisis Rohingya di Rakhine itu dinyatakan melanggar hukum.

Penangkapan Lone dan Soe Oo bermula saat keduanya diundang makan malam oleh dua pejabat polisi Myanmar di sebuah restoran di Yangon pada 12 Desember lalu. Dalam pertemuan itu, kedua pejabat polisi memberikan sejumlah dokumen kepada Lone dan Soe Oo.

Tak lama setelah mendapat dokumen, sejumlah aparat keamanan tak dikenal menangkap mereka berdua. Aparat juga menangkap kedua pejabat polisi tersebut.


Lone dan Soe Oo dijerat pasal 3.1 Undang-Undang Rahasia Negara yang telah berlaku sejak 1923, saat Inggris masih menjajah negara di Asia Tenggara itu.

Pasal tersebut berisikan tuntutan terhadap pelanggaran memasuki tempat-tempat yang dilarang, mengambil gambar atau dokumen resmi rahasia "yang mungkin atau memang dimaksudkan, secara langsung atau tidak langsung, berguna bagi musuh."

Jika terbukti bersalah, Lone dan Soe Oo terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun.


Dalam sidang terakhir Kamis (1/2), jaksa penuntut juga telah mendatangkan beberapa saksi seperti Mayor Min Thant, anggota polisi yang sempat ditemui kedua wartawan itu sesaat sebelum ditangkap. Thant mengaku bahwa dokumen yang dipegang Lone dan Soe Oo saat ditangkap aparat telah dipublikasikan di media mereka.

Pekan lalu, hakim pengadilan juga menolak permohonan uang tanggungan atau jaminan bagi kedua wartawan tersebut.

Menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi sekaligus Presiden Reuters, Stephen J Adler mengungkapkan kekecewaan karena permintaan jaminan bagi kedua wartawannya itu ditolak. Adler mendesak pihak berwenang segera membebaskan Lone dan Soe Oo.

"Mereka [Lone dan Soe Oo] seharusnya diberi kesempatan untuk bersama keluarga mereka saat persidangan berlangsung. Kami yakin proses pengadilan akan menunjukkan keduanya tidak bersalah sehingga Lone dan Soe Oo bisa kembali melanjutkan tugasnya meliput kejadian di Myanmar," ucap Alder melalui pernyataan sebagaimana dikutip Reuters.


Penangkapan kedua wartawan ini mendapat sorotan dunia. Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada, serta Sekjen PBB juga telah mendesak Myanmar membebaskan kedua wartawan.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International turut menyerukan agar kedua wartawan dibebaskan sebagai penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.

(nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Sidang Wartawan Peliput Rohingya, Jaksa Ajukan Saksi Baru : http://ift.tt/2nJM1Bl

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang Wartawan Peliput Rohingya, Jaksa Ajukan Saksi Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.