
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, mendapatkan informasi ini dari salah satu korban TPPO berinisial IU asal Jawa Tengah yang berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Februari lalu, setelah 15 bulan lebih berada di Gabon.
"Menurut keterangan IU ada sekitar 15 WNI lainnya yang bersama-sama diberangkatkan agen ke Gabon, lima di antaranya tetangga IU. Tapi, dari komunikasi antara sesama ABK di sejumlah kapal tersebut, ada mungkin lebih dari 30 WNI di sana," ucap Iqbal dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (8/3).
"Kita belum bisa bisa selamatkan yang lain karena kami ingin klarifikasi kasusnya dulu. Setelah dapat keterangan kita akan klakukan upaya pencarian dan penyelamatan WNI lainnya yang mungkin ada di wilayah itu," kata Iqbal.
Ia mengatakan pihaknya pertama kali mengetahui informasi tentang IU dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang mendapingi keluarga korban untuk melaporkan dugaan TPPO tersebut ke Kemlu RI.
"Ketika Kemlu terima laporan kasus IU ini kami langsung bisa simpulkan ini TPPO karena yang paling jelas adalah dalam proses rekrutmen IU ada indikasi penipuan dan kontrak ganda," kata Iqbal.
Sementara itu, Ketua Umum SBMI, Hariyanto, mengatakan IU direkrut oleh P.T Sultan Marine Agency International dan diberangkatkan ke Gabon pada 6 November 2016. Menurut Hariyanto, perusahaan itu tidak tercatat di Kementerian Perhubungan.
"Pada 2017 PT Sultan Marine Agency International baru mengurus izin ke Kementerian Perhubungan. Itu pun karena kami terus mendesak," kata Hariyanto.
Sebelum diberangkatkan ke Gabon, IU dikirim ke Jakarta oleh oknum agen. Di Jakarta, IU merasa dieksploitasi, salah satunya dengan dimintai sejumlah uang sebagai biaya hidup di ibu kota.
Tak hanya itu, Hariyanto juga mengatakan bahwa kontrak kerja IU tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Saat di Jakarta, IU diiming-imingi kontrak kerja dengan gaji US$330 dan berbagai tunjangan hingga mencapai Rp9 Juta. Ia juga dijanjikan bekerja di kapal bagus.
Namun, ketika sampai di Gabon, IU diminta menandatangani kontrak baru dengan gaji US$160 dan jam kerja lebih dari 20 jam sehari.
"Berdasarkan Undang-Undang TPPO N021/Tahun 2007, kami mengindikasikan bahwa IU merupakan korban TPPO," kata Hariyanto.
Hariyanto mengatakan bahwa Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang mendalami dan sudah memasuki proses penyelidikan awal kasus ini. (has)
Baca Kelanjutan Puluhan WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Gabon : http://ift.tt/2HjZKWFBagikan Berita Ini
0 Response to "Puluhan WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Gabon"
Post a Comment