Search

Denmark Denda Perempuan Berniqab di Depan Umum

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang perempuan berusia 28 tahun menjadi orang pertama yang dikenai hukuman denda karena melanggar aturan kontroversial Denmark yang melarang warga memakai penutup wajah di depan umum.

Media Denmark melaporkan bahwa polisi dipanggil ke satu pusat perbelanjaan di kota Horsheim karena perempuan yang memakai niqab ini terlibat pertikaian dengan perempuan lain yang mencoba melepaskan cadarnya.

"Cadar itu lepas ketika mereka berkelahi, tapi dia segera memasang kembali ketika kami tiba," kata David Borchersen, polisi piket, kepada kantor berita Ritzau seperti dikutip Reuters, Jumat (3/8).


Polisi kemudian mengambil foto perempuan yang mengenakan niqab itu, dan menyita rekaman cctv yang ada di pusat perbelanjaan tersebut.
Perempuan tersebut diberi tahu bahwa dia dikenakan denda sebesar US$156 yang akan dikirim melalui pos. Dia pun diminta memilih: melepas cadarnya atau pergi dari tempat umum.

"Dia memilih untuk meninggalkan lokasi itu," kata Borchersen.

Mulai 1 Agustus, mengenaka burqa yang menutup seluruh wajah seseorang atau niqab yang hanya memperlihatkan mata di depan umum bisa dikenai denda sebesar US$156.

Jika seseorang kembali melanggar aturan itu, dendanya bertambah hingga maksimal US$1.500.

Aturan ini juga meliputi aksesori yang menutup wajah seperti topeng, balaklava dan janggut palsu.

Pegiat hak asasi manusia mengecam larangan itu sebagai pelanggaran atas hak perempuan, sementara pendukungnya mengatakan aturan ini bisa membuat imigran Muslim bisa berintegrasi lebih baik dengan masyarakat Denmark.

Penutup wajah merupakan isu panas di seluruh wilayah Eropa.

Belgia, Perancis, Jerman dan Austria telah menerapkan larangan serupa atau larangan tak menyeluruh. (yns)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Denmark Denda Perempuan Berniqab di Depan Umum : https://ift.tt/2AFsrz3

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Denmark Denda Perempuan Berniqab di Depan Umum"

Post a Comment

Powered by Blogger.