
"Secara khusus, kami memblokir 20 akun milik warga dan organisasi Myanmar, termasuk Jenderal Senior Min Aung Hlaing, panglima tertinggi angkatan bersenjata Myanmar dan jaringan televisi militer Myawady," demikian pernyataan resmi Facebook.
Langkah ini diambil menanggapi laporan Tim Pencari Fakta Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirilis hari ini Senin (27/8).
"Para ahli internasional, yang terbaru adalah laporan Tim Pencari Fakta PBB untuk Myanmar, telah menemukan bukti bahwa banyak dari individu dan organisasi tersebut melakukan atau membiarkan pelanggaran HAM serius di negara tersebut. Dan kami ingin mencegah mereka memanfaatkan fasilitas kami untuk semakin mengobarkan ketegangan etnis dan agama."
Tak hanya laman Facebook, akun instagram milik Aung Hlaing juga ikut diblokir.
Sejauh ini, Facebook juga telah menghapus 18 akun, satu akun instagram dan 52 Facebook pages yang diikuti oleh hampir 12 juta orang. Selain itu, platform media sosial itu juga memblokir 46 halaman dan 12 akun yang disebut terlibat "perilaku tidak autentik."
Lebih lanjut, Facebook menegaskan perusahaannya terus berusaha mencegah penyalahgunaan media sosial tersebut di Myanmar, termasuk memastikan sesuai dengan penilaian perlindungan HAM.
"Ini adalah tanggung jawab yang sangat besar mengingat begitu banyak orang di Myanmar bergantung pada Facebook untuk mendapat informasi." (has)
Baca Kelanjutan Kasus Rohingya, Facebook Blokir Akun Panglima Militer Myanmar : https://ift.tt/2P7KzUABagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Rohingya, Facebook Blokir Akun Panglima Militer Myanmar"
Post a Comment