
Najib, 65 tahun, dan keluarganya telah menghadapi pemeriksaan ketat sejak Mei, ketika hasil pemilihan di Malaysia membawa Mahathir Mohamad, mantan mentor yang jadi musuh, kembali naik ke tampuk kekuasaan.
Mahathir, 93 tahun, dengan cepat membuka kembali penyelidikan atas 1MDB dan melarang Najib beserta istrinya, Rosmah Mansor, meninggalkan negara itu.
Bulan lalu, Najib ditangkap dan didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan terkait dengan dugaan transfer dana senilai 42 juta ringgit (seminar Rp148,7 miliar) ke rekening bank pribadinya dari SRC International, bekas unit dari 1MDB.
Najib berulang kali menyatakan dirinya tak bersalah atas dakwaan-dakwaan tersebut dan dibebaskan setelah memberikan uang jaminan.
Pada Selasa (7/8), Najib dipanggil ke kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), sehari sebelum pemeriksaan menjelang peradilannya di pengadilan.
Najib diperiksa sekitar 45 menit. Dalam sebuah pernyataan segera setelah Najib meninggalkan kantor MACC, komisi itu mengatakan ia akan didakwa berdasarkan undang-undang anti pencucian uang.
"Dakwaan-dakwaan tersebut terkait perkara SRC International," kata MACC dalam satu pernyataan.
Juru bicara Najib menolak untuk memberikan komentar.
Dana investasi 1MDB sedang diselidiki oleh sedikitnya enam negara, termasuk Singapura, Swiss dan Amerika Serikat, terkait dugaan pencucian uang dan korupsi.
Departemen Kehakiman AS mengatakan pihaknya menduga dana senilai US$4,5 miliar (sekitar Rp65 triliun) dari 1MDB telah disalahgunakan oleh para pejabat tinggi dan orang-orang dekatnya. (nat)
Baca Kelanjutan Mantan PM Malaysia Najib Razak akan Didakwa Pencucian Uang : https://ift.tt/2LXZvHwBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan PM Malaysia Najib Razak akan Didakwa Pencucian Uang"
Post a Comment