Search

Pengadilan Turki Tolak Banding Pendeta AS

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Turki menolak banding untuk membebaskan pendeta asal Amerika Serikat (AS) Andrew Brunson, dari tahanan rumah.

Dikutip dari Reuters pada Jumat (17/8), pendeta yang tinggal di provinsi pesisir Izmir itu sedang diadili di Turki atas tuduhan terorisme. Ia dituduh mendukung kelompok yang menurut Ankara mengotaki kudeta gagal pada 2016 lalu.

Setelah 21 bulan di tahan di penjara Turki, ia kini menjadi tahanan rumah. Meski sudah menampik, pendeta tersebut diancam hukuman hingga 35 tahun penjara jika terbukti bersalah.


Kasus Brunson kini menimbulkan krisis diplomatik antara Turki dan Amerika Serikat. AS sebelumnya mendesak Turki untuk membebaskan pendeta tersebut. 

Presiden Recep Tayyip Erdogan sebelumnya menyatakan Turki bakal bertahan meski Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi untuk Ankara karena menolak membebasakan Brunson.

"Kami tak akan mundur ketika dihadapkan dengan sanksi. Mereka tidak boleh lupa bahwa mereka akan kehilangan rekanan yang tulus," jelas Erdogan bulan lalu.


AS juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Turki dengan melipatgandakan tarif impor baja dan alumunium negara tersebut.

Langkah Trump tersebut menimbulkan gejolak keuangan di Turki. Nilai tukar lira Turki terhadap dolar AS sempat anjlok bahkan mencapai 87 persen jika dibandingkan posisi awal tahun. Kini, nilai tukar lira mulai pulih meski masih anjlok 56 persen dari posisi awal tahun.

Guna memberikan serangan balasan pada AS, Erdogan pada Selasa (14/8) kemarin menyerukan rakyatnya untuk memboikot produk elektronik AS. (agi)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pengadilan Turki Tolak Banding Pendeta AS : https://ift.tt/2PhZpbG

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Turki Tolak Banding Pendeta AS"

Post a Comment

Powered by Blogger.