Siti dan Doan didakwa membunuh Kim Chol alias Kim Jong-nam bersama empat tersangka lain yang kini buron.
Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azmi Ariffin mengambil keputusan setelah mendengar pernyataan dari Jaksa Penuntut dan Tim Pembela.
"Saya menemukan bahwa Jaksa telah membangun prima facie atas kasus terhadap keduanya," kata Ariffin.
Total 34 saksi diajukan Jaksa selama persidangan yang berlangsung selama tujuh bulan dan melibatkan 236 barang bukti.
Dilansir The New Straits Times, Siti dan Doan didakwa di Pengadilan Magistrat Sepang atas pembunuhan Kim Chol, 45 tahun. Empat tersangka lain, warga Korea Utara kini buron. Belakangan Kim Chol diketahui sebagai kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Siti dan Doan diduga mengusapkan zat saraf VX yang mematikan kepada korban di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Malaysia pada 13 April 2017 sekitar pukul 9 pagi. Aksi keduanya tampak dalam rekaman kamera pengamanan Bandara.
Keduanya didakwa di bawah Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati.
Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, menilai kasus pembunuhan ini bermotif politik. Ia juga mengatakan banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari 34 saksi yang selama ini didatangkan jaksa penuntut.
Selain itu, Gooi menganggap jaksa tidak bisa membuktikan motif Siti untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Di beberapa kesempatan, Siti menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia mengira sedang ikut acara realitas televisi. Tak terpikir olehnya bahwa dia telah membunuh, apalagi seorang tokoh seperti kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un. (nat)
Baca Kelanjutan Tak Bebas Hari Ini, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati : https://ift.tt/2Mkc6VNBagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Bebas Hari Ini, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati"
Post a Comment