Ketua Hakim persidangan, Azmi Ariffin menganggap bukti yang selama ini dipaparkan jaksa cukup untuk melanjutkan kasus. Tindakan yang dilakukan Siti bersama terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, juga dianggap Azmi menyebabkan kematian Kim Jong-nam.
"Karena itu saya harus meneruskan kasus mereka untuk memasuki agenda sidang pembelaan dari masing-masing tuduhan yang menjerat mereka," kata Azmi dalam persidangan, Kamis (16/8) seperti dikutip Reuters.
Dengan keputusan ini, pengadilan memutuskan bukti yang ada cukup menunjukkan Siti dan Doan melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un, pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Kedua perempuan itu masih akan berada dalam penahanan otoritas Malaysia. Dalam sesi pembelaan, pengadilan akan mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang didatangkan tim kuasa hukum Siti dan Doan.
Selama ini, pengacara Siti, Gooi Soon Seng, menilai kasus pembunuhan ini bermotif politik. Ia juga mengatakan banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari 35 saksi yang selama ini didatangkan jaksa penuntut.
Selain itu, Gooi menganggap jaksa tidak bisa membuktikan motif Siti untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Selama ini, Gooi mengklaim jaksa juga hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara. Padahal, dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menujukkan Siti ikut mengusapkan substansi yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam.
Beberapa waktu lalu, Gooi bahkan merasa optimistis bahwa kliennya, Siti Aisyah akan bebas hari ini.
(nat)
Baca Kelanjutan Sidang Siti Aisyah, Hakim Dukung Jaksa Lanjutkan Proses Hukum : https://ift.tt/2nFh5l9Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Siti Aisyah, Hakim Dukung Jaksa Lanjutkan Proses Hukum"
Post a Comment