Aung Hla Tun, mantan wartawan Reuters yang kini menjadi wakil menteri informasi, mengatakan, "mengkritik sistem peradilan bisa dianggap penghinaan terhadap pengadilan."
"Saya pikir dia tidak akan melakukan itu," kata Hla Tun kepada kantor berita AFP, Selasa (4/9).
Pengadilan Yangoon memutuskan keduanya bersalah berdasarkan Undang-Undang Kerahasiaan Negara dan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing tujuh tahun.
Kesaksian seorang polisi membenarkan argumentasi pembelaan keduanya bahwa mereka dijebak oleh polisi yang menyerahkan sejumlah dokumen ketika mereka makan malam sesaat sebelum ditangkap.
Hakim pengadilan memutuskan untuk tidak mempertimbangkan kesaksian itu dalam mengambil keputusan.
Keputusan ini dikecam Uni Eropa, PBB, Amerika Serikat, media dan kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Laporan PBB yang diterbitkan minggu lalu menuduh pemenang hadiah Nobe ini gagal mempergunakan otoritas moralnya untuk menghentikan kekerasan militer tahun lalu dan meminta agar para jenderal yang terlibat diadili dengan tuduhan "genosida".
![]() |
Presiden Myanmar, sekutu dekat Suu Kyi, juga bisa mengampuni kedua wartawan itu namun pengamat mengatakan campur tangan pemerintah tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
Sementara itu, pendukung Suu Kyi di luar negeri kecewa dengan perilakunya terhadap nasih kedua wartawan tersebut.
Satu-satunya pernyataan dia terkait wartawan Reuters itu dikemukakan dalam wawancara dengan NHK Jepang bahwa mereka melanggar Undang-Undang Keamanan Negara. Pernyataan itu dikecam keras oleh kelompok hak asasi manusia karena berpotensi mempengaruhi keputusan pengadilan.
Diplomat AS Bill Richardson, mentan orang kepercayaan Suu Kyi dan anggota dewan penasehat krisis Rohingya, menuduh pemimpin sipil Myanmar ini menyebut kedua wartawan ini sebagai pengkhianat ketika bertemu pada awal tahun ini.
Sementara kasus ini membuat marah dunia Barat, di dalam negeri kasus ini tidak mendapat perhatian besar meski ada dampak pada kebebasan pers.
Reaksi atas keputusan pengadilan ini juga beragam.
Media yang didukung pemerintah hampir tidak memberitakan keputusan pengadilan ini meski koran lain memperlihatkan solidaritas dengan wartawan tersebut.
Koran bernama 7Days News menyebut ini sebagai "hari menyedihkan" bagi Myanmar dan memuat satu halaman berwarna hitam di halaman depan. (yns)
Baca Kelanjutan Aung San Suu Kyi Ragu Campuri Sistem Peradilan Myanmar : https://ift.tt/2LWdkBjBagikan Berita Ini
0 Response to "Aung San Suu Kyi Ragu Campuri Sistem Peradilan Myanmar"
Post a Comment