Search

Senat Malaysia Tolak RUU Anti-Berita Palsu

Jakarta, CNN Indonesia -- Senat Malaysia yang dikuasai oleh oposisi memblok upaya mengubah undang-udang mengatasi 'berita palsu' yang menjadi tantangan besar pertama pemerintah Mahathir Mohamad.

Malaysia merupakan salah satu negara yang mengatur undang-undang anti-berita palsu meski negara lain di kawasan seperti Singapura dan Filipina mengatakan sedang mempertimbangkan langkah mengatasi 'berita palsu'.

Pengkritik menuduh mantan perdana menteri Najib Razak memanfaat undang-undang itu untuk mengekang kebebasan berbicara menjelang pemilu Mei lalu karena pemerintahnya berupaya mengurangi kritik terkait dugaan korupsi dan salah urus negara.

Agustus lalu, majelis rendah parlemen meloloskan RUU anti-berita palsu 2018 yang baru, yang menetapkan hukuman denda hingga US$123 ribu dan hukuman penjara maksimum enam tahun bagi pihak yang melaporkan berita 'palsu sebagian atau seluruhnya'.

Namun, para pemimpin BN di senat dan anggota partai Islam sayap kanan, Partai Islam se-Malaysia, menolak meloloskan RUU baru ini.

RUU ini akan dikembalikan ke majelis rendah untuk kembali disidangkan.

Senat atau majelis tinggi parlemen masih didominasi oleh koalisi partai Barisan Nasional yang kalah dalam pemilu. Majelis tinggi parlemen memiliki kewenangan menghalangi RUU dan menunda program pemerintah.

Mahathir secara mengejutkan menang dalam pemilu Mei lalu dan mengakhiri kekuasaan satu dekade mantan perdana menteri Najib Razak sekaligus mengganti partai penguasa untuk kali pertama dalam enam dekade.

Istilah berita palsu pertama kali digunakan oleh Presiden AS Donald Trump, menjadi bagian dari pernyataan standar para pemimpin negara-negara otoriter untuk menggambarkan laporan media atau organisasi yang bersifat kritis terhadap mereka.

Beberapa hari sebelum pemilu Mei lalu, Mahathir sendiri dituduh menyebarkan berita palsu setelah pihak berwenang mengatakan sedang menyelidiki politisi veteran ini terkait pernyataan bahwa pesawatnya disabotasi. Pihak berwenang saat itu menyebut klaim Mahatir tidak berdasar.

Para pemimpin politik yang menentang Najib saat itu juga diselidiki oleh pihak berwenang dengan mempergunakan UU anti-berita palsu.

Kekuasaan koalisi Barisan Nasional kandas setelah berkuasa sejak negara itu merdeka akibat dugaan keterlibatan mantan perdana menteri Najib Razak dalam penggelapan dana milik pemerintah yang dikumpulkan dalam 1MDB. (yns)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Senat Malaysia Tolak RUU Anti-Berita Palsu : https://ift.tt/2OdewlO

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Senat Malaysia Tolak RUU Anti-Berita Palsu"

Post a Comment

Powered by Blogger.