Reuters melaporkan bahwa Marq Perez membakar masjid Victoria yang terletak sekitar 200 kilometer dari Houston pada 2017 lalu.
Ia divonis bersalah pada Juli lalu atas atas tuduhan kepemilikan senjata api dan melakukan tindak kejahatan menggunakan perangkat tersebut.
Saat membacakan hukuman, Hakim senior AS, John Rainey, mengatakan bahwa kejahatan kebencian itu merupakan penyakit bagi masyarakatnya dan perilaku ini tidak bisa ditoleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam persidangan, asisten jaksa penuntut umum, John Gare, mengatakan bahwa tindakan ini sama saja menebarkan kebencian di lingkungan masyarakat.
Namun, pengacara Perez mengatakan bahwa kliennya tidak menyalakan api, dan dia sedang bersama putranya saat bangunan terbakar, seperti dikutip oleh San Antonio Express-News.
Kini, masjid itu telah dibangun kembali dengan menggunakan uang sumbangan dari penduduk. Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa ketika mengetahui uang sudah terkumpul, Perez bertekad akan membakarnya kembali. (cin/has)
Baca Kelanjutan Bakar Masjid di Texas, Pria AS Dibui 25 Tahun : https://ift.tt/2NNpHAKBagikan Berita Ini
0 Response to "Bakar Masjid di Texas, Pria AS Dibui 25 Tahun"
Post a Comment