
Pengadilan Guatemala menjatuhkan hukuman itu dalam sebuah persidangan pada Rabu (21/11), setahun setelah Alonzo dideportasi dari Amerika Serikat.
Menurut pengadilan, Alonzo dijatuhi hukuman masing-masing 30 tahun penjara atas kejahatan kemanusiaan terhadap 171 korban. Total hukuman penjara itu menjadi 5.160 tahun.
Ia juga dituduh menculik dan mengadopsi seorang bocah laki-laki berusia lima tahun bernama Ramiro Osorio Cristales yang keluarganya tewas dalam pembantaian itu.
Lopez merupakan anggota pasukan khusus Kaibiles yang dikirim ke desa Dos Erres untuk mencari anggota kelompok gerilya penyerang konvoi militer.
Jaksa mengatakan bahwa ketika para tentara gagal menemukan anggota gerilya, mereka menarik penduduk desa dari rumah dan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan.
Menurut Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi PBB, sebanyak 200 ribu orang tewas dan 45 ribu orang hilang akibat konflik yang berlangsung dari 1960 hingga 1996 di sana.
Pembantaian itu dilakukan di bawah rezim Presiden Guatemala saat itu, Efraín Ríos Montt, yang juga sudah dihukum akibat genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. (cin/has)
Baca Kelanjutan Kasus Pembantaian, Eks Tentara Guatemala Dibui 5.000 Tahun : https://ift.tt/2QajdRRBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Pembantaian, Eks Tentara Guatemala Dibui 5.000 Tahun"
Post a Comment