
"Indonesia mengecam keras tindakan Vanuatu yang dengan sengaja telah mengelabui KTHAM dengan melakukan langkah manipulatif melalui penyusupan Benny Wenda ke dalam delegasi Vanuatu," ucap Duta Besar RI untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib, melalui pernyataan di situs resmi kantornya, pada Selasa (29/1).
Dalam pertemuan tersebut, Benny menyerahkan petisi referendum kemerdekaan Papua Barat yang diklaim sudah ditandatangani oleh 1,8 juta orang.
Kunjungan kehormatan itu dilakukan dalam rangka pembahasan laporan penegakan HAM tahunan (Universal Periodic Review/UPR) Vanuatu di Dewan HAM PBB.
Hasan mengatakan Vanuatu memasukkan Beny ke dalam delegasinya tanpa sepengetahuan KT HAM PBB. Menurutnya, nama Benny Wenda "tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR."
"Tindakan Vanuatu tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental Piagam PBB. Indonesia tidak akan pernah mundur untuk membela dan mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI," tutur Hasan.
Kepada wartawan di Jenewa pekan lalu, Benny mengklaim telah menyerahkan petisi yang sudah ditandatangani 1,8 juta orang tersebut kepada Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet.
Dia juga menganggap satu-satunya cara untuk mendapatkan kebebasan itu adalah melalui petisinya tersebut, yang diklaim ditandatangani oleh hampir tiga perempat orang dari total 2,5 juta rakyat Papua.
Dalam pertemuan itu, Benny juga meminta Bachelet mengirim tim pencari fakta ke Papua untuk menyelidiki dugaan penggunaan senjata kimia di wilayah Indonesia paling timur itu. (rds/has)
Baca Kelanjutan RI Kecam Vanuatu yang 'Selundupkan' Benny Wenda ke PBB : http://bit.ly/2CXRb38Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI Kecam Vanuatu yang 'Selundupkan' Benny Wenda ke PBB"
Post a Comment