Hakim Ketua Pengadilan Victoria, Peter Kidd, membacakan putusan tersebut dalam persidangan yang disiarkan langsung di sejumlah stasiun televisi Australia pada Rabu (13/3).
"Menurut pandangan saya, tindakan Anda menunjukkan arogansi yang mengejutkan. Secara keseluruhan, saya menganggap kesalahan moral Anda di dua kasus ini sangat tinggi," ujar Kidd sebagaimana dikutip Reuters.
Namun, Pell terus mengklaim tak bersalah dan mengajukan banding atas putusan hakim. Sidang banding itu dijadwalkan digelar pada Juni mendatang.
Pelecehan seksual itu terjadi setelah ibadah hari Minggu di sebuah ruangan dan di koridor Katedral St. Patrick, Melbourne.
Dalam persidangan, Pell dinyatakan bersalah atas empat tuntutan terkait tindakan tak senonoh dan satu dakwaan soal penetrasi seksual. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara dari masing-masing tuntutan.
Kejahatan seksual di lingkungan Gereja Katolik semacam ini mulai menjadi perhatian pada 2002, ketika para uskup di wilayah Boston ditemukan terus berpindah gereja untuk menutupi skandal pelecehan terhadap anak yang mereka lakukan.
Kisah ini diungkap dalam film Spotlight yang memenangkan kategori Film Terbaik dalam ajang penghargaan Academy Awards 2016. (has)
Baca Kelanjutan Eks Penasihat Paus Divonis 6 Tahun Bui Terkait Pelecehan Anak : https://ift.tt/2TxmnkZBagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Penasihat Paus Divonis 6 Tahun Bui Terkait Pelecehan Anak"
Post a Comment