
"Dalam konteks persidangan tidak ada penjelasan (dari jaksa penuntut umum Malaysia), ini sepenuhnya merupakan hak jaksa penuntut umum Malaysia. Yang tahu apa alasan pencabutan dakwaan ya jaksa penuntut sendiri," ucap juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Senin (11/3).
Arrmanatha menjelaskan pemerintah Indonesia bersama kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, sejak lama menganggap jaksa penuntut tak memiliki bukti cukup perempuan 26 tahun itu membunuh Kim Jong-nam. Kim Jong-nam adalah kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un.
Selain itu, terdapat pula perbedaan bukti dan kesaksian dari sekitar 35 saksi yang didatangkan jaksa penuntut Malaysia selama persidangan berlangsung.
"Kami masih yakin dia (Siti) hanya kambing hitam. Saya yakin Korea Utara terlibat dalam kasus itu," ujar Gooi.
Siti bersama tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Selama ini, jaksa disebut hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara. Dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menujukkan Siti ikut mengusapkan substansi yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam.
"Permintaan JPU Malaysia hari ini menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah. Atas dasar itu hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam menghentikan tuntutan dan membebaskan Siti Aisyah," kata Arrmanatha.
Arrmanatha mengatakan setelah persidangan pagi ini selesai, Siti langsung dibawa ke Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. Dia menuturkan, Siti akan segera dipulangkan ke Indonesia jika proses administrasi cepat selesai.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Malaysia Tak Sebut Alasan Cabut Tuntutan Siti Aisyah"
Post a Comment