
AFPTV, CNN Indonesia | Senin, 11/03/2019 11:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Malaysia menyatakan membebaskan Siti Aisyah dari seluruh dakwaan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam pada Senin (11/3).Hakim menyatakan keputusan itu diambil karena jaksa penuntut umum memilih mencabut seluruh dakwaan terkait pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, itu.
Siti Aisyah seorang warga Indonesia telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu, ia dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, saat berada di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Baca Kelanjutan VIDEO: Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-Nam Bebas : https://ift.tt/2HplAeMBagikan Berita Ini
0 Response to "VIDEO: Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-Nam Bebas"
Post a Comment