
Sejumlah media lokal melaporkan Pengadilan Tinggi Penang mencabut seluruh dakwaan pembunuhan terhadap perempuan itu pada pekan lalu tanpa menjelaskan alasannya.
Ambika didakwa pembunuhan tak lama setelah Adelina tewas di rumah sakit pada 2018 lalu. Seorang anggota parlemen Malaysia, Steven Sim, pun menganggap keputusan pengadilan tersebut "sama tragisnya dengan kematian Adelina."
Sim mengatakan dia telah menghubungi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, yang sebelumnya berjanji menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengutuk pembebasan Ambika dan menggambarkannya sebagai langkah yang "jauh dari keadilan."
Susilo memperkirakan Ambika dibebaskan lantaran jaksa gagal mendapatkan saksi kunci, seperti orang tua Ambika, untuk bersaksi di pengadilan.
Ia menuntut pemerintah Indonesia untuk mengajukan protes kepada Malaysia terkait pembebasan Ambika.
"Ini adalah salah satu kasus pelecehan paling mengerikan yang pernah terpublikasi. Namun, kamar jaksa agung entah bagaimana memutuskan untuk membatalkan dakwaan," kata Paulsen kepada AFP.
Proses penemuan Adelina bermula dari laporan tetangga Ambika yang mengatakan kepada aparat Malaysia bahwa TKI itu kerap disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi rumah majikannya di Penang.
Saat ditemukan, kepala dan wajah perempuan kelahiran April 1989 itu bengkak, serta tangan dan kakinya terluka.
Berdasarkan hasil post-mortem, kematian Adelina adalah "multiorgan failure secondary to anemia (possible neglect)" atau kegagalan multiorgan dan anemia. (rds/has)
Baca Kelanjutan Malaysia Bebaskan Majikan yang Siksa TKI Adelina Hingga Tewas : http://bit.ly/2ve6EsxBagikan Berita Ini
0 Response to "Malaysia Bebaskan Majikan yang Siksa TKI Adelina Hingga Tewas"
Post a Comment