
Seperti dilansir AsiaOne, Kamis (4/4), fakta itu terungkap dalam persidangan perdana Najib. Jaksa menyatakan Najib menggunakan uang yang diduga hasil gratifikasi itu untuk berbelanja produk Chanel di gerai cabang Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Jaksa juga menyatakan uang korupsi itu dipakai untuk merenovasi dua rumah pribadi Najib. Yakni di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur dan Pekan, Negara Bagian Pahang.
Selain itu, uang diduga hasil korupsi dari anak perusahaan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) juga mengalir ke partai-partai mitra koalisi Barisan Nasional. Pemberian itu dalam bentuk cek.
"Terdakwa tidak berada di atas hukum, dan persidangannya harus menjadi preseden untuk para pemimpin di masa depan," kata Tommy.
Dalam kasus lainnya, Najib diduga melakukan pencucian uang dengan menerima tiga kali transfer terpisah dalam jumlah besar. Masing-masing satu kali sebesar Rp94 miliar dan dua kali sebesar Rp34 miliar.
Aliran dana dari SRC ke rekening Najib dikirim melalui rekening dua perusahaan berbeda. Yakni Gandingan Mentari Sdn., Bhd., yang merupakan anak perusahaan SRC dan Ihsan Perdana Sdn. Bhd.
Najib lantas mengirim lagi uang itu ke rekening pribadi lainnya di AmPrivate Banking, yang merupakan bagian dari AmIslamic Bank Bhd.
Sidang Najib akan dilanjutkan pada 15 April mendatang. (ayp)
Baca Kelanjutan Najib Razak Pakai Duit Korupsi Untuk Belanja Produk Chanel : https://ift.tt/2CUHmE8Bagikan Berita Ini
0 Response to "Najib Razak Pakai Duit Korupsi Untuk Belanja Produk Chanel"
Post a Comment