
Seperti dilansir Reuters, Selasa (7/5), Ng mulai diadili di Pengadilan Federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat. Menurut juru bicara Kejaksaan Wilayah Timur New York, dia menyatakan tidak bersalah.
Menurut kuasa hukum Ng, Marc Agnifilo, mereka tidak mendapat kesempatan berunding soal dakwaan dan menyatakan akan mempertimbangkan semua pilihan yang diberikan hakim dalam negosiasi.
Hakim memutuskan menangguhkan penahanan Ng setelah menetapkan jaminan sebesar US$1 juta (Rp14,2 miliar). Dia kini menjadi tahanan rumah dan diwajibkan mengenakan perangkat pengawasan elektronik.
Ng seharusnya menjalani hukuman terlebih dulu di Negeri Jiran. Menurut Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, mereka mengekstradisi Ng pada Jumat pekan lalu.
AS menjerat dua mantan bankir Goldman Sachs, Tim Leissner dan Ng, tahun lalu. Pemerintah Malaysia dan AS juga sedang menyelidiki keterlibatan firma itu dalam perkara ini.
Malaysia menyatakan Goldman Sachs mengelabui para penanam modal dengan membuat pernyataan tidak benar, dan menerbitkan obligasi terkait 1MDB dengan nilai total mencapai US$6,5 miliar.
Kementerian Hukum AS (DoJ) menduga Leissner, Ng, dan dalang skandal itu yang masih buron, Low Taek Jho alias Jho Low, menggelapkan US$4,5 miliar uang 1MDB. Low saat ini masih buron dan diduga bersembunyi di China menggunakan identitas palsu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Bankir Goldman Sachs Diekstradisi ke AS Terkait 1MDB"
Post a Comment