
Dilansir The Star Online, Kamis (9/5), di samping penjara, pengadilan juga menghukum Maxi dengan empat kali hukum cambuk.
Hakim Caroline Bee Majanil menyatakan Maxi juga terbukti bersalah karena berstatus sebagai pendatang gelap. Dalam perkara ini, dia dijatuhi hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Dari fakta persidangan, kasus perkosaan itu terungkap setelah ibu korban yang berusia 45 tahun yang menetap di daerah Sungai Bidut menyatakan anaknya tidak pulang ke rumah pada 22 April. Dia lantas curiga anak perempuannya itu pergi bersama Maxi yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Keesokan harinya dia melapor ke polisi. Kemudian pada 24 April sekitar pukul 09.00 waktu setempat, sang ayah melihat anak perempuannya berada di Terminal Bus Paradom. Ketika ditanyai, sang anak mengaku dia berhubungan badan dengan Malaysia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "WNI Dicambuk dan Dibui 20 Tahun di Malaysia Karena Memperkosa"
Post a Comment