Menteri Imigrasi Papua Nugini, Petrus Thomas, menyatakan pemerintah berencana mengakhiri kontrak Paladin di akhir bulan ini.
"Perusahaan lokal sekarang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan dan mereka harus diberikan kesempatan untuk ikut serta," ujar Thomas.
Pada awal tahun ini juga muncul informasi bahwa Paladin diberikan kontrak bernilai AU$420 juta atau sekitar Rp4.1 triliun. Perusahaan tersebut memiliki pengalaman serta modal yang sedikit, tetapi memiliki hubungan dengan seorang politikus senior asal Papua Nugini.
Auditor Australia, Grant Hehir, kemudian membuka sebuah penyelidikan pada April guna mencari tahu apakah proses tender untuk kontrak itu dilakukan dengan tepat.
Seorang pelaku usaha asal Pulau Manus, Sam Tasion juga menyatakan, "Kita tidak bisa memberikan uang guna memerintahkan Australia mengusir para pengungsi di Papua Nugini."
"Kemungkinan ada kelanjutan. Saya tidak akan berkomentar ketika kementerian sedang dalam proses pengurusan," ujar Dutton.
Dutton mengatakan sejauh ini ada lebih dari 300 pengungsi yang ditolak untuk dipindahkan ke AS. Sebelumnya, ratusan pengungsi dari Pulau Manus dan Nauru telah dimukimkan kembali di AS, tetapi proses tersebut berjalan dengan lambat sehingga mengakibatkan beberapa pengungsi mendekam selama bertahun-tahun di kedua pulau itu.
Sementara itu, Australia telah mengembalikan ribuan pengungsi yang tiba melalui jalur laut, alih-alih menempatkan mereka di kamp-kamp lepas pantai di mana marak terjadi aksi bunuh diri serta penyakit mental yang dialami para pengungsi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Papua Nugini Akhiri Kontrak Perusahaan Asing di Pulau Manus"
Post a Comment