Reuters/Tri Wahyuni
Kamis, 29/06/2017 16:59 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Departemen Luar Negeri AS mengumumkan pemohon visa dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim dan semua pengungsi harus menunjukkan adanya hubungan dengan keluarga dekat atau ikatan bisnis agar diberi akses ke Amerika Serikat. Enam negara itu mencakup warga negara Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman. Namun, keluarga dekat yang dimaksud tidak termasuk keluarga besar seperti kakek-nenek atau sepupu.
Baca Kelanjutan AS Keluarkan Aturan Baru Terkait Larangan Perjalanan Trump : http://ift.tt/2u1OmZU
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AS Keluarkan Aturan Baru Terkait Larangan Perjalanan Trump"
Post a Comment