Search

Johannes Marliem Warga AS, Kemlu Lepas Tangan

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan pemerintah Indonesia sudah tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus kematian Johannes Marliem, saksi kunci korupsi e-KTP, karena sudah berkewarganegaraan Amerika Serikat.

“Tidak ada [kewenangan] lagi bagi kami karena yang bersangkutan [Johannes] bukan warga negara Indonesia,” kata juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Senin (21/8).

Arrmanatha mengatakan, berdasarkan laporan aparat berwenang Negeri Paman Sam, Johannes sudah menjadi warga negara AS sejak Oktober 2014 lalu.

Dia juga terhitung telah memiliki Green Card atau izin tinggal di AS sejak lama, tepatnya sekitar tahun 2000-an.

“Kewajiban Kemlu RI kan tertuju pada Warga negara Indonesia. Sementara kami dapat konfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah WN Amerika sehingga kami tidak punya akses lebih terhadap kasus ini selain yang telah didapat dari publik,” ujarnya.

Johannes menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam proses hukum kasus korupsi yang menjerat ketua DPR Setya Novanto itu dalam beberapa waktu terakhir.

Pendiri firma pemasaran Marliem Consulting itu pun merupakan pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP.

Dia juga disebut memegang bukti utama korupsi mega proyek tersebut.

Namun, di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar-gencarnya mengusut kasus ini, Johannes dilaporkan meninggal pada 10 Agustus lalu di kediamannya di Los Angeles, AS.

Arrmanatha mengatakan pihaknya juga telah mendapat laporan hasil investigasi kantor koroner LA yang menetapkan bahwa Johannes meninggal akibat bunuh diri dengan menembak kepala sendiri.

Karena itu, otoritas LA menutup penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Johannes.

“Kami sudah dapat info dari Koroner LA bahwa yang bersangkutan meninggal karena tembakan di kepala—yang menurut laporan dilakukan sendiri,” kata Arrmanatha. </span> (aal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Johannes Marliem Warga AS, Kemlu Lepas Tangan : http://ift.tt/2wnpsYM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Johannes Marliem Warga AS, Kemlu Lepas Tangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.