Search

Puluhan Ribu Orang Protes Pegiat Hong Kong Dipenjara

Puluhan ribu orang turun ke jalan untuk memprotes pemenjaraan tiga pegiat muda pro-demokrasi Hong Kong, Minggu (20/8), mempertanyakan independensi lembaga yudisial kota yang dikelola China.

Joshua Wong (20), Nathan Law (24) dan Alex Chow (27) dipenjara selama enam hingga delapan bulan sejak Kamis lalu karena tuduhan mengadakan perkumpulan di luar hukum.

Hal ini menjadi pukulan telak bagi gerakan pendukung hak pilih universal dan memicu dugaan intervensi politik.

Ribuan orang berjalan kaki di bawah suhu 30 derajat celcius menuju pengadilan banding tertinggi, membawa poster dan spanduk mengecam pemenjaraan para pegiat itu.

Eks pemimpin pelajar sekaligus penggerak demonstrasi tersebut, Lester Shum, mengatakan jumlah demonstran yang ikut serta dalam aksi kali ini menjadi yang tertinggi sejak "Gerakan Payung" yang melumpuhkan jalan-jalan di pusat keuangan selama 79 hari pada 2014 lalu.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintahan Hong Kong, rezim komunis China dan Kementerian Kehakiman telah berkonspirasi untuk menangkal partisipasi warga Hong Kong dalam politik," kata Shum.

Kepolisian Hong Kong memperkirakan 22 ribu orang turut serta di puncak protes tersebut.

Demonstran membawa spanduk besar bertuliskan "berperang melawan totaliarianisme bukan kejahatan." Mereka berteriak "lepaskan semua tahanan politik. Perlawanan warga. Kami tidak takut. Kami tidak menyesal."

Ray Wong (24), pemimpin kelompok pro-kemerdekaan pribumi Hong Kong, mengatakan kemarahan terkait pemenjaraan ini membantunya mempersatukan kamp oposisi pro-demokrasi yang sempat terpecah beberapa tahun belakangan.

"Sejak gerakan payung, kekuatan radikal dan menengah menempuh jalan masing-masing," ujarnya. "Kini kita berdiri bersama, itu awal yang baik."

(aal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Puluhan Ribu Orang Protes Pegiat Hong Kong Dipenjara : http://ift.tt/2wnlu2u

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Puluhan Ribu Orang Protes Pegiat Hong Kong Dipenjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.