"Saya ingin memberitahukan bahwa undang-undang baru sanksi Korut telah kami ganti namanya. Kami ingin menghormati Otto Warmbier yang telah disiksa oleh rezim Kim dengan brutal," kata anggota Dewan Perwakilan AS dari Partai Republik, Kevin McCarthy, Rabu (25/10).
RUU yang kini bernama Sanksi Nuklir Korea Utara Otto Warmbier itu lolos dengan suara 415-2 pada Selasa (24/10), setelah disepakati secara bulat oleh Komite Keuangan Dewan Perwakilan AS pada awal bulan ini.
Draf konstitusi itu juga meminta Kementerian Keauangan untuk membekukan sejumlah institusi dan perusahaan keuangan asing di AS yang kedapatan menjalin hubungan bisnis dengan Korut.
RUU itu juga meminta pembekuan sejumlah perusahaan dan lembaga yang diduga merekrut pekerja asal Korut.
Korut terus menjadi incaran sanksi internasional terutama setelah negara itu melakukan uji coba nuklir keenam pada awal September lalu.
Sejak saat itu pula, hubungan antara AS dan Korut memanas. Silih ancam perang dan hinaan antara Presiden Donald Trump dan Kim Jong-un pun tak terelakkan.
Ketegangan kedua negara ini dikhawatirkan mempengaruhi kondisi sejumlah tahanan asing di Korut. Kini, masih ada tiga warga AS, seorang pastor asal Kanada, serta tiga warga Korea Selatan yang masih menjadi tahanan di negara itu.
Jepang juga menyebut rezim Kim Jong-un menahan beberapa warga negaranya. Namun, mereka tak menjabarkan lebih lanjut. (has)
Baca Kelanjutan Hormati Tahanan Korut yang Tewas, AS Ganti Nama RUU Sanksi : http://ift.tt/2zPDfGmBagikan Berita Ini
0 Response to "Hormati Tahanan Korut yang Tewas, AS Ganti Nama RUU Sanksi"
Post a Comment