“Kami sudah sewa pengacara agar para WNI itu bisa mendapatkan konseling mengenai hak-hak hukum mereka, kalau dibutuhkan. Kami juga terus ikuti perkembangan proses WNI yang sedang ajukan suaka politik ke AS,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Rabu (18/10).
Arrmantha juga mengatakan pemerintah siap memfasilitasi pemulangan para WNI yang terancam deportasi tersebut jika dimintai bantuan.
"Apabila mereka meminta bantuan dalam konteks kelengkapan dokumen travel dan fasilitas pemulangan, pemerintah siap bantu," tuturnya.
“Dari segi data kami terus dalami jumlah WNI yang terancam deportasi. Namun sejauh yang kami ketahui, saat ini WNI yang sudah masuk daftar perintah deportasi di AS itu berjumlah puluhan, saya belum bisa sebutkan angka pastinya,” tutur Arrmanatha.
Pernyataan itu dilontarkan Arrmanatha setelah muncul laporan mengenai ratusan WNI yang tinggal di AS secara ilegal, di tengah upaya Trump untuk memangkas imigran tak berizin di negaranya.
Arrmanatha mengatakan, sebagian besar dari mereka masuk ke AS menggunakan visa wisata atau bisnis yang gagal atau tidak memperpanjang izin tinggal di sana.
Sejak saat itu pun, para imigran ilegal yang selama ini mendapat penangguhan hukuman imigrasi dan diberikan izin tinggal bersyarat selama bertahun-tahun mulai diminta untuk kembali ke negara masing-masing.
Berdasarkan data dari kantor keimigrasian AS, kini setidaknya ada 41.854 imigran ilegal di Negeri Paman Sam yang terancam dideportasi akibat peraturan baru era pemerintahan Trump tersebut. (has)
Baca Kelanjutan RI Sewa Pengacara Bantu WNI di AS yang Terancam Dideportasi : http://ift.tt/2zhLbyJBagikan Berita Ini
0 Response to "RI Sewa Pengacara Bantu WNI di AS yang Terancam Dideportasi"
Post a Comment