"Hakim Datuk Azman Abdullah memvonis Rino Kaswara Kasmar, 34 tahun, masing-masing delapan tahun untuk kasus pertama dan kedua, dan tiga tahun untuk dakwaan ketiga, namun barus dijalani mulai tanggal penangkapannya 12 Juni tahun ini," demikian kabar yang dilansir Malaysian Digest, Selasa (21/11).
Pada dakwaan pertama, Rino Kaswara dituduh mendukung kelompok teroris ISIS dengan menyatakan sumpah setia (bai'at) di grup media sosial Telegram yang dia bentuk.
Dakwaan di bawah pasal 130J (1) (a) Hukum Pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 30 tahun, atau dengan denda, benda-benda yang terkait dengan pelanggaran juga disita.
Rino Kaswara juga dituduh mempromosikan keanggotaan kelompok teroris ISIS dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) lewat akun Telegram-nya. Dia menggunakan nama Rijal Mujahidin Minangkabau pada 2 Mei dan 2 Juni tahun ini di tempat yang sama.
Dalam pembelaan, Rino Kaswara yang berprofesi sebagai penjahit menyatakan dirinya punya seorang ibu yang sakit dan perlu diurus. (nat)
Baca Kelanjutan Promosikan ISIS di Malaysia, WNI Divonis 19 Tahun Penjara : http://ift.tt/2jL5batBagikan Berita Ini
0 Response to "Promosikan ISIS di Malaysia, WNI Divonis 19 Tahun Penjara"
Post a Comment