"KBRI Damaskus tetap lanjutkan proses hukum TSA, WNI korban pembunuhan di Damaskus, meskipun majikan yang berstatus tersangka sudah memberikan santunan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal Songell lewat rilisnya, Kamis (30/11.
TSA adalah seorang pekerja migran yang meninggal dunia dengan beberapa luka tusukan senjata tajam di rumah majikannya di Midan, Damaskus, Suriah pada 31 Juli 2017 lalu. Tersangka pelaku pembunuh TSA adalah istri majikan. Polisi sektor Midan telah menahan tersangka dan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan setempat.
Selain korban adalah tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak yang masih sekolah, pembunuhan juga dilakukan dengan sangat keji. Dalam proses persidangan, tersangka pelaku mengaku tidak sengaja membunuh korban di dapur. "Namun ada riwayat kekerasan yang dilakukan majikan perempuant erhadap korban. Hal itu mendorong kita untuk meneruskan proses hukum," kata Iqbal.
Adapun jenazah TSA telah dipulangkan ke kampung halamannya di Serang pada 7 September 2017.
Pemberian santunan adalah salah satu hasil upaya yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri untuk mengembalikan hak-hak finansial WNI di luar negeri. Sepanjang tahun 2017, Kemlu melalui Perwakilan RI telah berhasil mengembalikan hak-hak WNI, khususnya pekerja migran di luar negeri senilai Rp 120 miliar. Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan penderitaan para pekerja migran dan keluarganya. (nat)
Baca Kelanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Keji WNI di Suriah Terus Berlanjut : http://ift.tt/2ndxzDABagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Kasus Pembunuhan Keji WNI di Suriah Terus Berlanjut"
Post a Comment