Riva Dessthania Suastha & Hanna Azarya Samosir, CNN Indonesia | Rabu, 21/02/2018 20:50 WIB
Kantor berita Bernama melaporkan bahwa dakwaan itu dijatuhkan atas seorang warga bernama M.A. Ambika. Jaksa juga mendakwa putri Ambika mempekerjakan warga asing tanpa dokumen resmi.
Proses penyelidikan ini bermula dari laporan tetangga Ambika yang mengatakan kepada aparat Malaysia bahwa Adelina kerap disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi rumah majikannya di Penang.
Saat ditemukan, kepala dan wajah perempuan kelahiran April 1989 itu bengkak, serta tangan dan kakinya mengalami luka-luka. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi tak dapat diselamatkan.
"Malaysia tidak akan berkompromi dengan kejahatan dan kami memastikan penjahat yang bertanggung jawab atas kematian Adelina ditangkap dan diadili sesuai hukum Malaysia. Kami punya hukum lengkap dan adil bagi pelaku yaitu hukuman gantung sampai mati," ujar Zahrain.
Zahrain mengatakan, saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditahan Kepolisian Diraja Malaysia, yaitu dua majikan Adelina beserta ibunya.
"Ada dua perekrut di NTT yang dicurigai merekrut dan memberangkatkan Adelina secara tidak sah ke Malaysia dan saat ini telah ditangkap Polri. Polisi Malaysia dan Polri terus bekerja rapat untuk menumpas sindikat-sindikat seperti ini," kata Zahrain. (has)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Malaysia Dakwa Majikan TKI Adelina Lakukan Pembunuhan"
Post a Comment