Search

TKI Hong Kong Korban Penganiayaan Majikan Ditampung Agen

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Tri Wahyuni, tenaga kerja Indonesia (TKI)  di Hong Kong yang disiksa majikan dan videonya menjadi viral di media sosial, kini telah berada di tempat penampungan agen perekrut.

Perempuan asal Jawa Timur itu sempat dirawat di Rumah Sakit Queen Elizabeth namun sudah diizinkan pulang.

"Sesuai izin dan aturan Hong Kong, sementara waktu Tri Wahyuni ditampung di penampungan milik agency di sana. Namun demikian, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong tetap ikut mendampingi," papar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/3).

Tri Wahyuni tercatat bekerja pada Tse Wai Keung, 54 tahun. Namun pelaku penganiayaan diduga adalah ibu majikan yang telah berusia lanjut yakni 79 tahun. Nenek tersebut telah ditangkap oleh kepolisian Hong Kong, namun dibebaskan dengan jaminan.


Meski begitu, kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Pelaku sudah dikeluarkan dari tahanan sementara waktu dengan jaminan (bail) karena memang sistem hukumnya memungkinkan," kata Iqbal.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki proses penempatan dan perekrutan Tri.

Dia mengatakan lembaganya akan memberikan sanksi kepada agen jika terbukti melakukan pelanggaran seperti mengirim Tri kepada calon majikan yang salah. Menurutnya, penempatan pekerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Nusron mengatakan Tri terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luarnegeri (Sisko TKLN) yang melakukan perpanjangan kontrak langsung di KJRI Hong Kong. Perempuan 35 tahun itu diberangkatkan oleh PT Bina Dinamita Rama, yang bermitra agen penyalur di Hong Kong yakni Loyal Servant Employment Agency.

"Sekarang lagi kami lacak ke PPTKIS, untuk mengetahui apakah dia perpanjang kontrak perorangan di sana, atau tetap lewat PT di Indonesia. Jaminan keamanan dan keselamatan menjadi yang utama, sehingga dalam menentukan majikan juga benar-benar tepat," papar Nusron.

Kasus Tri terungkap melalui sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut merekam aksi majikan Tri yang tengah menganiaya dan menampar dirinya sambil berteriak. Video tersebut mulanya tersiar secara live di Facebook.

Dalam video itu, majikan Tri turut mengancam akan membunuh dirinya. Video tersebut memperlihatkan sang majikan masuk ke kamar Tri dan memukulinya. Majikan itu menampar dan menutup mulut Tri tanpa menyadari bahwa perempuan itu tengah menyiarkan aksi tersebut secara langsung di akun Facebook. (nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan TKI Hong Kong Korban Penganiayaan Majikan Ditampung Agen : http://ift.tt/2Fko39s

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "TKI Hong Kong Korban Penganiayaan Majikan Ditampung Agen"

Post a Comment

Powered by Blogger.