
"Hari ini saya memerintahkan teman-teman kita untuk membekukan aset para menteri kehakiman dan dalam negeri yang berada di Turki, jika mereka punya (aset)," kata Erdogan dalam pidato di Televisi, Sabtu (4/8).
Erdogan tidak menyebut anggota kabinet AS yang dimaksud itu dan masih belum jelas apakah para pejabat AS itu memiliki aset di Turki.
Jaksa Agung AS adalah Jeff Sessions dan meski pemerintah AS tidak memiliki menteri dalam negeri seperti yang ada di Turki, menteri urusan dalam negeri AS adalah Ryan Zinke sementara menteri keamanan dalam negeri adalah Kirstjen Nielsen.
Pengumuman Erdowan ini adalah reaksi serupa atas keputusan Washington untuk menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul terkait penahanan pendeta Andres Brunson selama dua tahun terakhir karena dakwaan terorisme.
Sanksi AS itu berupa pembekuan properti atau aset yang ada di wilayah Amerika Serikat dan melarang warga negara itu berurusan bisnis dengan kedua menteri tersebut.
Namun pengamat mengatakan sanksi simbolis AS terhadap sekutu NATOnya ini bisa berdampak besar pada perekonomian Turki yang rentan.
Mata uang Lira, yang nilainya jatuh tahun ini, untuk pertama kali dalam sejarah mencapai US$5 akibat sanksi.
Minggu lalu Brunson dipindahkan menjadi tahanan rumah setelah hampir dua tahun dipenjara dalam kasus terorisme. Namun, langkah ini malah meningkatkan ketegangan antara kedua negara.
Departemen keuangan AS menjatuhkan sansi terhadap dua menteri Turki ini berdasarkan Peraturan Global Magnitsky, aturan yang menggunakan nama pengacara Rusia Sergei Magnitsky yang meninggal di penjara Moskow, yang memperbolehkan Amerika Serikat menjatuhkan pejabat negara lain yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. (yns)
Baca Kelanjutan Presiden Erdogan Bekukan Aset Menteri AS di Turki : https://ift.tt/2O7bijoBagikan Berita Ini
0 Response to "Presiden Erdogan Bekukan Aset Menteri AS di Turki"
Post a Comment