
Berdasarkan pernyataan Pengadilan Tinggi Syariah, perempuan tersebut mengenakan gaun malam tak berlengan ketika sedang bersama seorang pria di satu kamar hotel.
Aparat dari Kementerian Urusan Agama Terengganu kemudian menggerebek kamar hotel tersebut pada 17 September lalu sekitar pukul 23.45 waktu setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang, termasuk pakaian dalam, kondom, cairan pelicin, dan satu telepon genggam.
Perempuan tersebut didakwa dengan Pasal 25 Undang-Undang Kriminal Syariah (Takzir) Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara tak lebih dari tiga tahun, atau denda tak maksimal 5.000 ringgit, atau dicambuk paling banyak enam kali.
Hakim Rosdi Harum menawarkan kesempatan bagi terdakwa untuk meminta keringanan hukuman karena ibu satu anak itu mengaku tak mampu membayar denda.
Sebelumnya, tepatnya 3 September lalu, dua perempuan dicambuk di Pengadilan Tinggi Syariah karena kedapatan melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam mobil di Dungun pada Agustus lalu.
Hukuman ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, bahkan menyebut hukuman tersebut tak sesuai dengan nilai-nilai Islam. (has)
Baca Kelanjutan PSK Terancam Hukum Cambuk di Malaysia : https://ift.tt/2QTHQzuBagikan Berita Ini
0 Response to "PSK Terancam Hukum Cambuk di Malaysia"
Post a Comment