
"ICC akan tetap melanjutkan yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi selama negara itu (Filipina) menjadi anggota," tulis Jaksa Fatou Bensouda dalam keterangan pers, seperti dilansir Reuters, Selasa (19/3).
Temuan awal itu dianggap cukup untuk menerbitkan surat perintah memulai penyelidikan terhadap Duterte dan pemerintah Filipina.
Duterte mempertahankan kebijakan perang narkoba berdarah yang diduga saat ini menelan ribuan korban meninggal dengan alasan melindungi negaranya. Meski dikritik, Duterte mengabaikannya dengan alasan selama ini negara lain tidak pernah peduli dengan Filipina.
Kendati demikian, Filipina menyatakan selama ini tidak pernah secara sah menjadi anggota ICC, dengan alasan tak pernah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
"Selama yang kami ketahui, mahkamah ini tidak ada," ujar Panelo.
Meski begitu, aturan ICC menyatakan seluruh hal yang tengah diusut sebelum sebuah negara mundur dari keanggotaan mereka tetap akan ditelusuri.
Menurut temuan awal ICC, kepolisian Filipina menyatakan mereka menembak mati 5,176 pengguna atau pengedar narkoba yang menolak ditangkap. Namun, menurut kalangan pegiat HAM jumlah korban perang narkoba sebenarnya tiga kali lipat lebih banyak.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahkamah Internasional Tetap Usut Perang Narkoba Filipina"
Post a Comment