Search

Mahkamah Internasional Tetap Usut Perang Narkoba Filipina

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum pada Mahkamah Internasional (ICC) menyatakan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pemberantasan narkoba di Filipina. Negara itu memutuskan keluar dari keanggotaan ICC karena proses pengusutan itu.

"ICC akan tetap melanjutkan yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi selama negara itu (Filipina) menjadi anggota," tulis Jaksa Fatou Bensouda dalam keterangan pers, seperti dilansir Reuters, Selasa (19/3).

Pada Februari 2018, Bensouda memulai pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait perang narkoba ala Presiden Rodrigo Duterte. Termasuk dugaan hukuman mati di luar proses peradilan.

Temuan awal itu dianggap cukup untuk menerbitkan surat perintah memulai penyelidikan terhadap Duterte dan pemerintah Filipina.

Duterte mempertahankan kebijakan perang narkoba berdarah yang diduga saat ini menelan ribuan korban meninggal dengan alasan melindungi negaranya. Meski dikritik, Duterte mengabaikannya dengan alasan selama ini negara lain tidak pernah peduli dengan Filipina.

Kendati demikian, Filipina menyatakan selama ini tidak pernah secara sah menjadi anggota ICC, dengan alasan tak pernah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

"Posisi kami dalam masalah ini jelas, tidak mendua, dan tetap. Filipina tidak pernah menjadi negara yang mendukung Statuta Roma yang menjadi dasar ICC," kata Juru Bicara Kepresidenan Filipina, Salvador Panelo, dalam pernyataan.

"Selama yang kami ketahui, mahkamah ini tidak ada," ujar Panelo.

Meski begitu, aturan ICC menyatakan seluruh hal yang tengah diusut sebelum sebuah negara mundur dari keanggotaan mereka tetap akan ditelusuri.

Menurut temuan awal ICC, kepolisian Filipina menyatakan mereka menembak mati 5,176 pengguna atau pengedar narkoba yang menolak ditangkap. Namun, menurut kalangan pegiat HAM jumlah korban perang narkoba sebenarnya tiga kali lipat lebih banyak.

Akan tetapi, reputasi ICC belakangan juga banyak dipertanyakan. Apalagi mereka belum lama ini membebaskan tokoh-tokoh yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan di negaranya. Yakni mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo, pada Januari 2018. Lantas pada Juni tahun yang sama, ICC membebaskan mantan Wakil Presiden Republik Demokratik Kongo, Jean-Pierre Bemba. (ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mahkamah Internasional Tetap Usut Perang Narkoba Filipina : https://ift.tt/2JnGcGX

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mahkamah Internasional Tetap Usut Perang Narkoba Filipina"

Post a Comment

Powered by Blogger.