Search

Trump Ampuni Prajuritnya yang Bunuh Terduga Teroris di Irak

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memutuskan memberi grasi kepada mantan tentara Angkatan Darat, Letnan Michael Behenna pada Senin (6/5). Behenna dihukum 25 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana terhadap salah terduga teroris kelompok Al-Qaida di Irak pada 2009 lalu.

Seperti dilansir Associated Press, Rabu (8/5), Sekretaris Pers Gedung Putih, Sarah Huckabee Sanders, mengatakan selama menjalani masa hukuman, Behenna dianggap menjadi teladan yang membuatnya layak menerima pengampunan.

Dengan grasi yang diberikan Presiden Trump, Behenna yang bebas bersyarat pada 2014 dan status hukum itu akan tetap berlaku hingga 2024. Dewan Grasi dan Pembebasan Bersyarat Angkatan Darat juga mengurangi masa hukuman Behenna menjadi 15 tahun.

Menurut pengakuan Behenna, dia sempat membawa terduga teroris itu ke gorong-gorong kereta api, kemudian menelanjangi dan menanyainya di bawah todongan senjata tentang pemboman yang membunuh dua rekan Behenna.

Behenna mengaku menembak teroris itu saat ia hendak mendekati Behenna dan berusaha mengambil senjata yang dipegangnya.

Kasus yang menimpa Behenna telah menarik perhatian serta dukungan dari militer, pejabat terpilih Oklahoma, serta masyarakat AS.

Jaksa Agung Oklahoma, Mike Hunter sebelumnya telah lebih dulu meminta pemberian grasi kepada Behenna pada Februari 2018 dan memperbarui permohonannya pada bulan lalu. Hunter menganggap hukuman itu tidak dapat dibenarkan karena instruksi juri yang keliru, dan jaksa penuntut umum tidak bisa memperlihatkan bukti yang membantah klaim pembelaan diri Behenna. (ajw/ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Trump Ampuni Prajuritnya yang Bunuh Terduga Teroris di Irak : http://bit.ly/2LskUZF

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Trump Ampuni Prajuritnya yang Bunuh Terduga Teroris di Irak"

Post a Comment

Powered by Blogger.